Disway banner

Jika Lolos, PPPK Hanya Akan Bekerja Sampai dengan Usia Ini

Jika Lolos,  PPPK Hanya Akan Bekerja Sampai dengan Usia Ini

Jika Lolos, PPPK Hanya Akan Bekerja Sampai dengan Usia Ini--DOK/NET

Radarkepahiang.id - Seluruh honorer sudah dipastikan akan diangkat menjadi PPPK. Menyoal seleksi, hanya menjadi formalitas pengangkatan.

Namun demikian, hal tersebut akan dikecualikan untuk honorer yang tidak mengikuti tes seleksi. Khusus honorer yang dinyatakan resmi lolos seleksi PPPK tahap 2, maka UU ASN 2023 mempertegas ketentuan batas usia kerja.

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Harga dan Ketersediaan Bapokting di Kepahiang Stabil

BACA JUGA:Hadapi Persidangan, Kejari Kepahiang Siapkan 8 Jaksa Dalam Kasus Korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang

Khusus honorer yang dinyatakan resmi lolos seleksi PPPK tahap 2, maka UU ASN 2023 mempertegas ketentuan batas usia kerja. Dalam pasal 55 disebutkan, bahwa honorer hanya bisa bekerja paling cepat sampai usia 58 tahun.

 

Sementara untuk paling lama akan diberhentikan pada usia 60 tahun. Sebagaimana telah ditetapkan, ketentuan secara detail terkait batas usia pensiun honorer yang diangkat menjadi PPPK adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Manfaatkan Dana Kelurahan Untuk Pengadaan Armada Sampah, Ada 4 yang Sudah!

BACA JUGA:Kerugian Tembus Setengah Miliar, Ini Penyebab Mobil dan 3 Unit Rumah Warga Kepahiang Hingga Ludes Kebakaran

Batas usia Kerja PPPK 

A. Jabatan Manajerial:

1. 60 (enam puluh) tahun berlalu bagi:

- pejabat pimpinan tinggi utama,

- pejabat pimpinan tinggi madya, dan

Sumber: