Jangan Disepelekan, Ini Pesan Penting untuk Peserta Tes PPPK Tahap 2
Jangan Disepelekan, Ini Pesan Penting untuk Peserta Tes PPPK Tahap 2--DOK/NET
Radarkepahiang.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II. Dalam pengumuman itu, terdapat beberapa pesan penting dari Kepala BKN, Prof Zudan Arif Fakrulloh untuk para peserta.
BACA JUGA:Pedagang Pilih Kucing-Kucingan dengan Satpol PP, Ini Alasannya!
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Target Penanaman Jagung 1 Desa 1 Ha
Para peserta harus membaca dengan baik pesan-pesan tersebut agar tidak gagal dalam mengikuti seleksi PPPK tahap II. Diketahui, pelaksanaan seleksi tersebut dimulai dari 23 April 2025 hingga 16 Mei 2025 mendatang.
Sebanyak 863.993 peserta yang mengikuti seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024 secara nasional. Ratusan ribu peserta tersebut harus memperhatikan dengan baik pesan dari Prof Zudan.
Salah satu pesannya adalah agar seluruh peserta seleksi kompetensi PPPK Tahap II memaksimalkan kesempatan ini dengan cermat dalam mempersiapkan tesnya.
BACA JUGA:Kemenag Intensifkan Layanan BRUS, Tekan Pernikahan Dini di Kepahiang
BACA JUGA:Jelang Pembongkaran TPS, Dinas LH Minta Kelurahan Siapkan Titik Lokasi Transit Sampah
Caranya adalah dengan memantau secara berkala pengumuman instansi yang dilamar melalui kanal informasi resmi pemerintah.
"Para peserta seleksi agar tidak sekali-kali berkompromi, apalagi bertransaksi dengan oknum yang mengklaim bisa meluluskan pelamar," pinta Prof Zudan.
BACA JUGA:Tarif Perubahan BPJS Kesehatan Belum Berlaku, Rumah Sakit Diminta Sesuaikan Standar KRIS
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Saldo DANA 2025, Bisa Dapat Jutaan Gak Pake Ribet
Yang tidak kalah pentingnya adalah para peserta ujian juga wajib menaati ketentuan yang berlaku selama mengikuti rangkaian seleksi tersebut. Adapun mekanisme pelaksanaan seleksi kompetensi ini tidak berbeda dengan seleksi kompetensi PPPK Tahap I sebelumnya.
BACA JUGA:Ketat Awasi Obat dan Makanan, Pemkab Kepahiang Gandeng BPOM
Sumber:


