Gagal Seleksi PPPK Tahap 2, Pemerintah Siapkan Jalur Paruh Waktu untuk Honorer
Gagal Seleksi PPPK Tahap 2, Pemerintah Siapkan Jalur Paruh Waktu untuk Honorer--DOK/NET
Radarkepahiang.id - Tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024 tak perlu putus asa. Pemerintah telah menyiapkan skema alternatif berupa PPPK paruh waktu, sebagai solusi bagi peserta yang gagal seleksi.
Melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, skema PPPK paruh waktu ditujukan bagi honorer yang telah mengikuti seleksi ASN 2024 namun tidak lolos dalam penempatan formasi.
BACA JUGA:Visi Misi Nata-Hafizh, Dorong Iklim Investasi di Kabupaten Kepahiang
BACA JUGA:Banyak Oknum Mulai 'Lobi-lobi' Terkait Pengambilalihan Lahan PT TUMS, Bupati Kepahiang: Tetap Tidak!
Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer yang selama ini belum terserap sepenuhnya.
Meski aturan secara nasional tersebut sudah ditetapkan oleh Kementerian PAN RB, namun tak sedikit tenaga honorer yang ada ditingkat kabupaten belum mendapatkan kejelasan terkait dengan regulasi tersebut.
BACA JUGA:Berawal dari Kasus Perselingkuhan, Kades Tanjung Alam Kepahiang Akhirnya Resmi Dipecat
BACA JUGA:Tenaga Honorer Tak Ikut Seleksi PPPK Gelisah, Apakah Bisa Diangkat Jadi?
"Kami yang sama sekali tidak mengikuti tahapan seleksi PPPK, apakah masih masuk dalam kategori memiliki peluang dapat diangkat PPPK paruh waktu. Mengacu regulasi tersebut, karena kami masuk dalam pangkalan database BKN," ujar Anindya Putri (38) salah satu THL non ASN pangkalan database BKN di Kabupaten Kepahiang.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
- PPPK paruh waktu adalah jalur baru yang memungkinkan pengangkatan tenaga honorer dengan skema kerja dan penggajian disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
- Peserta tetap akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) meskipun status kerjanya tidak penuh waktu.
- Pemerintah daerah diminta aktif mengusulkan nama-nama dari database BKN agar proses penataan bisa segera dilaksanakan.
Sumber:


