Disway banner

Simak Ini Ketentuan Kertas Print Cetak DRH PPPK Paruh Waktu

Simak Ini Ketentuan Kertas Print Cetak DRH PPPK Paruh Waktu

Simak Ini Ketentuan Kertas Print Cetak DRH PPPK Paruh Waktu--DOK/NET

Radarkepahiang.id - Calon peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini tengah melalui tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Peserta calon PPPK paruh waktu yang telah mengisi DRH dapat mencetaknya, dapat menyimak ketentuan mencetak DRH dan diprin out menggunakan ketentuan kertas.

 

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025.

BACA JUGA:Di Kepahiang Ribuan Blanko Pernikahan Dimusnahkan

BACA JUGA:Masyarakat Ngeluh Gas Elpiji Sering Kosong, Ini Jawaban Dinas Perdagangan!

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan, seperti guru dan tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, pengelola layanan operasional, atau penata layanan operasional.

Ketahui syarat dan cara pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025. Terdapat persyaratan dokumen yang harus dilengkapi dalam pengisian DRH PPPK Paruh Waktu. Berikut ini rinciannya:

- Pas foto terbaru dengan latar belakang merah

- KTP dan Kartu Keluarga

- Ijazah terakhir dan transkrip nilai

- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah

- SKCK dari Kepolisian (bisa diganti dengan surat pengurusan dari Polsek)

- NPWP

- Surat pernyataan tidak pernah dipidana

Sumber: