Disway banner

Tenang Saja, Masih Ada Kesempatan Kedua Bagi Peserta Seleksi PPPK yang Tidak Lulus

Tenang Saja, Masih Ada Kesempatan Kedua Bagi Peserta Seleksi PPPK yang Tidak Lulus

Tenang Saja, Masih Ada Kesempatan Kedua Bagi Peserta Seleksi PPPK yang Tidak Lulus--DOK/NET

Radarkepahiang.id - Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tersisa tiga hari lagi. Hasil seleksi diumumkan secara bertahap, mulai 16 hingga 25 Juni 2025.

Setiap tenaga honorer pasti berharap lolos seleksi PPPK dan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, tidak semua tenaga honorer yang ikut seleksi akan berhasil dalam proses seleksi kali ini. Hal itu terjadi lantaran terbatasnya jumlah formasi PPPK tahap 2.

BACA JUGA:Pusat Layanan Haji, Kemenag Usulkan SBSN 2026 untuk PLHUT

BACA JUGA:Proses PAW Anggota DPRD Kepahiang Masih Menunggu Usulan Partai

Lantas, bagaimana nasib tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tahap 2? Tenang, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada tenaga honorer yang belum lolos seleksi untuk menjadi PPPK penuh waktu melalui kebijakan optimalisasi.

Hanya saja, kebijakan ini baru akan berlaku setelah pengumuman kelulusan PPPK tahap 2 pada 16 Juni mendatang.

BACA JUGA:Tenggat Tindaklanjut LHP BPK 23 Juli, DPRD Kepahiang Dorong OPD Proaktif!

BACA JUGA:Alasan Biaya Operasional, 2 TPS 3R di Kepahiang Tak Beroperasi

Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN, Suharmen, menjelaskan ada kesempatan kedua yang diberikan kepada honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK 2024 (tahap 1 dan 2), namun tidak lolos.

Jika jalur optimalisasi belum berhasil, masih ada PPPK paruh waktu, jangan berkecil hati jika anda belum mendapatkan formasi melalui jalur optimalisasi. Sebab, Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menjelaskan bahwa mereka akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:Permohonan Sita Jaminan Oleh Pegawai PN Kepahiang Terhadap Aset Mantan Bendahara Setwan Ditolak Hakim

BACA JUGA:Sebanyak 31 Koperasi Merah Putih di Kepahiang Sudah Berbadan Hukum

Meski belum terjadwal secara resmi, pengusulan pengangkatan PPPK paruh waktu akan dilaksanakan tahun ini juga. Oleh karena itu, BKN mengimbau instansi untuk tidak melakukan pemberhentian terhadap tenaga honorer.

 

Sumber: