Dapat Kepastian Hukum, Peraturan MenPAN RB Sebut PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Tenaga Honorer Masuk Database BK
Dapat Kepastian Hukum, Peraturan MenPAN RB Sebut PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Tenaga Honorer Masuk Database BK--DOK/NET
Radarkepahiang.id - Tak sedikit THL non ASN yang bertanya-tanya terkait dengan status mereka yang sudah terdata dalam pangkalan database BKN. Pemerintah telah menerbitkan keputusan untuk memperjelas status pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun tidak diakomodasi dalam seleksi PPPK Tahap 1 dan Tahap 2 TA 2024. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi penyelesaian non-ASN database BKN sejalan dengan fokus Pemerintah melalui amanat Undang – Undang ASN.
BACA JUGA:Diminta Terbuka Soal Loker, Perusahaan di Kepahiang Wajib Prioritaskan Putra Putri Daerah
BACA JUGA:Sudah Inkrah, Barang Bukti 45 Perkara Akhirnya Dimusnahkan Kejari Kepahiang
Para non-ASN database BKN yang terkendala atau tidak tertampung dalam pendaftaran seleksi PPPK 2024 akan dialihkan dalam kebijakan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Keputusan ini mengatur tentang skema PPPK Paruh Waktu termasuk soal penghasilan dan status. Kebijakan PPPK Paruh waktu diambil sebagai langkah pemerintah dalam penyelesaian dan penataan pegawai non-ASN; pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah; memperjelas status pegawai non-ASN; serta peningkatan kualitas pelayanan publik dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Sebentar Lagi 109 Jemaah Haji Kepahiang Akan Jalani Puncak Haji di Armuzna
BACA JUGA:THL Non ASN Database BKN Sabar, Pemkab Kepahiang Akan Beri Kepastian PPPK Paruh Waktu
Kepala BKN mengimbau kepada para pegawai non-ASN yang telah terdata di pangkalan data atau database BKN untuk tetap tenang dan fokus dalam mengikuti segala tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah melalui berbagai kebijakan telah memfokuskan agar tenaga non-ASN yang sudah terdata di BKN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA:100 Hari Kerja Nata-Hafizh, Sudah Tata Kota dan Mulai Perbaiki Lampu Jalan
BACA JUGA:Dengan Modal Login Tanpa Misi Bisa Klaim Saldo DANA Rp300.000 Langsung ke Dompet Digital
Terakhir, Kepala BKN juga tidak berhenti mengingatkan agar instansi pemerintah daerah dan instansi pemerintah pusat tidak lagi mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya. Lebih lanjut terkait ketentuan pengadaan PPPK Paruh Waktu, perjanjian kerja sampai hak dan kewajibannya telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Sumber:


