Disway banner

Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum Ini!

Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum Ini!

Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum Ini!--DOK/NET

Radarkepahiang.id - Tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tingkat nasional di seluruh Indonesia sudah berlangsung selama 2 hari serentak. Sejumlah instansi sudah melaksanakan tes PPPK tahap 2 pada hari pertama, yakni Selasa kemarin.

Diketahui, Panselnas CASN menetapkan jadwal seleksi kompetensi PPPK tahap 2 dimulai 22 April 2025 hingga 16 Mei mendatang. Sementara itu, para peserta seleksi masih diramaikan keluhan mengenai kartu ujian PPPK tahap 2 yang belum muncul atau belum bisa dicetak.

BACA JUGA:Ditenggat 30 April Ini, Kios Pedagang Terminal Kepahiang Segera Dikosongkan

BACA JUGA:Ketua DPRD Kepahiang Igor Dukung Penuh Pengembangan Pariwisata

Ada juga honorer yang menyampaikan kabar baru saja selesai ikut tes PPPK tahap 2 pada hari pertama, disertai pamer skor yang lumayan bagus.

Jadwal seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap 2 dimulai hari ini 22 April 2025 hingga 16 Mei mendatang, tetapi masih banyak peserta yang mengaku belum bisa mencetak kartu ujian.

Nah, berkaitan dengan pelaksanaan tes PPPK tahap 2, Kepala BKN Prof. Zudan Arif meminta para pegawai BKN yang akan bertugas dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 agar menjaga integritas dan transparansi sistem Computer Assisted Test (CAT).

BACA JUGA:4 Kategori Formasi Ini Akan Diikuti Calon PPPK Kepahiang, Berapa Jumlahnya?

BACA JUGA:Putusan Nasib Kades Tanjung Alam Non Aktif Masih Ditelaah, SK Pjs Kades Diperpanjang

Birokrat berlatar belakang akademis profesor hukum itu berpesan kepada Tim Petugas CAT agar dapat memberikan pelayanan yang prima dengan mengedepankan sikap jujur, akuntabel, dan bertanggung jawab terhadap proses seleksi, khususnya saat ujian berlangsung di lapangan.

Dia juga meminta kepada seluruh pegawai BKN yang bertugas sebagai panitia CAT seleksi kompetensi PPPK tahap 2 ini memberikan pelayanan yang ramah, tetapi tegas, fleksibel.

“Namun, tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Prof. Zudan.

BACA JUGA:Waspada HPR, Sudah 40 Warga Kepahiang Digigit Anjing Liar!

BACA JUGA:Begini Cara Mengatur Perencanaan Asuransi Kesehatan, Sangat Gampang Dijamin Menguntungkan!

Sumber: