Ada Selisih Luas Dalam Kasus Lahan GOR, Adakah Keterlibatan BPN?
Ada Selisih Luas Dalam Kasus Lahan GOR, Adakah Keterlibatan BPN?--DOK/RK
Radarkepahiang.id - Kejaksaan Negeri Kepahiang berhasil mengungkap dugaan hilangnya aset lahan GOR Kepahiang, ada selisih 3.317 meter persegi lahan yang tidak diketahui keberadaannya dan merugikan negara mencapai Rp234 juta. Hilangnya aset lahan milik Pemkab Kepahiang diketahui saat penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepahiang melakukan penyidikan terhadap dugaan perkara hilangnya aset lahan tersebut.
Diketahui, pada tahun 2008 Pemkab Kepahiang melakukan pengadaan lahan seluas 33.017 meter persegi, aset lahan yang bernama terminal tipe B ini diterbitkan sertifikatnya pada tahun 2015 dan diketahui luas lahan dalam sertifikat tersebut luas lahan hanya seluas 26.935. Sehingga terdapat selisih luas lahan yang tidak masuk dalam sertifikat tersebut 6.082 meter persegi, sementara dari penilaian KJPP seluas 2.765 meter persegi dibangun jalan.
BACA JUGA:Khusus Mei 2026, Ini Pilihan Aplikasi Penghasil Saldo Digital Terbukti Bayar Mencapai Jutaan
BACA JUGA:Mengapa Seseorang Sulit Mengingat Mimpi? Ini Penjelasan yang Banyak Diteliti Ahli
"Artinya dari 6.082 meter persegi selisih luas lahan yang tidak masuk dalam sertifikat tersebut, 2.765 meter persegi nya dibangun jalan, sementara 3.317 meter perseginya yang dihitung sebagai aset Pemda yang hilang," jelas Kajari Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH MH.
Disinggung terkait dengan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara hilangnya aset lahan milik Pemkab Kepahiang berupa lahan GOR Kepahiang ini, kata Kajari, penyidik Pidsus sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi penting. Termasuk eks pejabat teras Kantor BPN/ATR Kepahiang yang krusial dalam penerbitan sertifikat lahan terminal tipe B pada tahun 2015.
BACA JUGA:Fantastis! Ini Deretan Sepatu Termahal di Dunia, Harganya Capai Ratusan Miliar Rupiah
BACA JUGA:Benarkah Ada Kehidupan Lain di Luar Bumi? Ilmuwan Terus Cari Jawaban di Tengah Luasnya Alam Semesta
"Terkait keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini, nanti akan terungkap dalam fakta persidangan, saksi-saksi yang berkaitan dengan proses penerbitan sertifikat hingga pejabat pada saat itu sudah dimintai keterangan," jelas Kajari.
Sumber:




