Bandel! 2 Perusahaan Telekomunikasi Nunggak Pajak PBB, BKD Gandeng Kejari Kepahiang
Bandel! 2 Perusahaan Telekomunikasi Nunggak Pajak PBB, BKD Gandeng Kejari Kepahiang--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Perusahaan penyedia layanan (provider) telekomunikasi menunggak pembayaran pajak Rp30 juta lebih di Kabupaten Kepahiang. Pajak tersebut merupakan pajak bumi dan bangunan (PBB), dua perusahaan yang menunggak pajak PBB sepanjang tahun 2025 adalah PT. Sarana Tunas Mandiri dan PT. Protelindo.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang Jono Antoni, S.Sos MM melalui Kabid Pendapatan Amarullah Mutaqin, SE M.Ap menegaskan, perusahaan tower telekomunikasi menunggak PBB sudah dikenakan sanksi. Antara lain surat teguran, hingga upaya pelimpahan penagihan ke Kejaksaan Negeri Kepahiang.
BACA JUGA:219 Guru di Kepahiang Belum Terima Tunjangan Sertifikasi TA 2025, Ini Kata Dikbud!
BACA JUGA:Jangan Menunda Pekerjaan, Ini 3 Cara Mengatasi Prokratinasi agar Lebih Produktif
"Pemkab Kepahiang mengambil tindakan tegas terkait tunggakan PBB pada menara telekomunikasi terhadap 2 perusahaan yang menunggak, sudah kita berikan surat teguran. Tunggakan pajaknya mencapai Rp30 juta lebih," jelas Amarullah.
Dijelaskan Amarullah, pihaknya mengambil langkah tegas, salah satunya meminta bantuan hukum pada Kejaksaan Negeri Kepahiang untuk dilaksanakan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menagih tunggakan pajak perusahaan. Menurutnya, perusahaan penyedia jasa telekomunikasi sesuai dengan regulasi ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan membayarkan pajaknya pada daerah, saat ini hanya berlaku untuk PBB saja.
BACA JUGA:3 Rekomendasi Minyak Zaitun untuk Rambut Kering dan Mengembang
BACA JUGA:Genjot PAD, Pemkab Kepahiang Sasar Masyarakat untuk Bayar Pajak Kendaraan
"Dua perusahaan ini wajib pajak dan mereka belum melaksanakan kewajiban pajaknya sepanjang 2025, dua perusahaan ini sudah kita surati dan kita diskusi dengan Kejaksaan Negeri Kepahiang terkait dengan rencana SKK," jelas Amarullah.
Jika nantinya perusahaan tidak mengindahkan surat dari Badan Keuangan Daerah, lanjut Amarullah, maka dengan terpaksa Pemkab Kepahiang meminta bantuan jaksa pengacara negara untuk melakukan penagihan tunggakan pajak PBB bagi perusahaan penyedia jasa telekomunikasi tersebut.
Sumber:



