KBM SD dan SMP di Kepahiang Mulai Aktif 30 Maret
KBM SD dan SMP di Kepahiang Mulai Aktif 30 Maret --Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang Dr. Nining Fawely Pasju, S.Pt MM memastikan kegiatan belajar mengajar (KBM) bakal kembali dimulai akhir bulan atau 30 Maret 2026. Ia menyebutkan, ketentuan aktifnya kegiatan belajar mengajar itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) mengenai jadwal libur Idul Fitri 1447 H.
BACA JUGA:Simpang Terminal Dijadikan Tempat Sampah, Rekrutmen Petugas Kebersihan Belum Tuntas!
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang Novelah, Ini Panduan Lengkap dan Cara Kerjanya
Dalam kebijakan tersebut menetapkan seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah akan dilaksanakan kembali secara normal pada tanggal 30 Maret 2026.
"Sesuai ketentuan aktivitas belajar mengajar agar dipersiapkan oleh satuan pendidikan, agar para guru tidak menambah masa libur," tegas Nining.
BACA JUGA:Hati-hati, Ini 3 Penyakit yang Mengintai Pasca Lebaran
BACA JUGA:3 Model Atap Dapur Transparan Sekaligus untuk Jemuran
Dijelaskan Nining, ketentuan tersebut diatur selama bulan puasa 1447 H Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang Kepahiang telah mengeluarkan SE Nomor:800/027.006/Dikbud/2026 tentang pelaksanaan pembelajaran selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H/2026 berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 1497 tahun 2025, nomor 2 tahun 2025, tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Untuk memastikan aturan ini berjalan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak akan tinggal diam, Sidak akan dilakukan secara serentak di hari pertama masuk sekolah. Tim akan diterjunkan ke berbagai sekolah untuk memastikan Guru ASN wajib masuk 30 Maret benar-benar dipatuhi.
BACA JUGA:Pelajar Alami Kecelakaan di Jalan Lintas Kepahiang-Curup
BACA JUGA:Tenang Layanan Santai Sayang Masih Berlanjut!
"Sidak akan difokuskan pada jam pertama pembelajaran, petugas akan memantau langsung kehadiran guru di kelas. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada celah bagi satuan pendidikan yang mencoba menambah libur tanpa izin," tegas Nining.
Sumber:



