Disprinaker Kepahiang Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar UMK!
Disprinaker Kepahiang Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar UMK!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Irwan, SE menegaskan seluruh perusahaan wajib membayar upah pekerja sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan pemerintah. Irwan menyampaikan hingga saat ini pihaknya belum menerima pengaduan dari pekerja terkait perusahaan yang keberatan atau tidak patuh terhadap penerapan UMK.
BACA JUGA:Tanpa Penyertaan Modal ke Bank Bengkulu, Pemkab Kepahiang Pastikan Deviden Tetap Sama!
BACA JUGA:Kios Pasar Kepahiang Dikuasai Pihak Lain, Bupati Kepahiang:Tertibkan!
Irwan mengatakan, nantinya diperkuat dengan Surat Edaran (SE) pihaknya akan mendatangi satu per satu perusahaan yang ada di Kabupaten Kepahiang untuk mengecek apakah upah karyawan sesuai dengan UMK atau tidak.
"Sejauh ini belum ada pengaduan dari karyawan atau serikat pekerja terkait keberatan pembayaran upah dibawah UMK," kata Irwan.
BACA JUGA:Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga Kepahiang, Tutupi Jalan Akses!
BACA JUGA:Eks Bendahara DPRD Kepahiang Dituntut 7 Tahun dan Uang Pengganti Rp7 Miliar, PH Siapkan Pembelaan!
Namun, jika nantinya ditemukan adanya perusahaan yanga tidak mematuhi ketentuan UMK. Terhadap perusahaan tersebut, pemerintah akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Sanksi yang akan diterapkan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan, bersifat admnistratif. Kita akan melakukan pembinaan dan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Irwan.
BACA JUGA:Color Shot, Aplikasi Penghasil Uang yang Lagi Viral!
BACA JUGA:Aman dan Cepat, Begini Cara Mencairkan Saldo DANA dari Game Greedy Dragon!
Ia menjelaskan, kebijakan UMK diterapkan berdasarkan kategori dan kemampuan perusahaan. Untuk usaha mikro dan kecil (UMK) terdapat skema tertentu yang diatur dalam regulasi, namun perusahaan menengah dan besar wajib membayar upah sesuai UMK.
Sumber:










