Disway banner

Jangan Sampai Lalai, KUA Permudah Administrasi Catin Hingga Penerbitan KK

Jangan Sampai Lalai, KUA Permudah Administrasi Catin Hingga Penerbitan KK

Jangan Sampai Lalai, KUA Permudah Administrasi Catin Hingga Penerbitan KK--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Jangan sampai masyarakatnya lalai setelah melangsungkan pernikahan, Kantor Urusan Agama (KUA) mempermudah administrasi kependudukan masyarakat hingga penerbitan Kartu Keluarga (KK). Sebelumnya, Kementerian Agama melalui KUA mempermudah proses pasca-pernikahan bagi masyarakat, terutama pasangan yang baru menikah, dengan melakukan kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mempercepat penerbitan KK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru secara terpadu, seperti dalam program Nikah Alep.

BACA JUGA:Defisit Anggaran Membengkak, Pemkab Kepahiang Rasionalisasi Dana Rutin dan Perjalanan Dinas

BACA JUGA:Raperda Perumda Air Minum Berproses, Wabup: PDAM Kepahiang Wajib Benahi Layanan!

Kepala KUA Kecamatan Kepahiang Zulvi Nuryadin, S.Sos.I MH menjelaskan, Nikah Alep ini merupakan salah satu terobosan KUA Kepahiang dalam mempermudah layanan administrasi sekaligus kepastian hukum dan kependudukan bagi pasangan yang baru menikah.

BACA JUGA:Sudah Lewat 60 Hari, Temuan LHP BPK RI Belum Tuntas 100 Persen!

BACA JUGA:Waspada Calo! Tahapan Pengisian DRH PPPK Kepahiang Gratis

"Ini merupakan inovasi guna mempercepat pencatatan pernikahan, tetapi juga membantu kelengkapan dokumen keluarga. Agar Catin yang baru menikah langsung mendapatkan KK dan KTP baru, salah satu tujuannya adalah tertib administrasi," jelas Zulvi.

 

Zulvi menjelaskan, pasangan pengantin yang menikah di KUA bisa langsung mendapatkan KK baru karena adanya layanan terintegrasi antara KUA dan Dinas Dukcapil. Dengan memberikan data diri dan dokumen lama saat pendaftaran pernikahan di KUA, petugas akan memproses pembuatan KK baru sehingga pasangan dapat menerimanya setelah akad nikah.

BACA JUGA:Buruan Dapatkan Saldo DANA Gratis Melalui Aplikasi Penghasil Uang Sweatcoin

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Ini Tips Agar Tidak TMS dalam Pengisian DRH Seleksi PPPK

"Keuntungannya ialah lebih mudah dan cepat, serta menghemat waktu dan proses administrasi karena tidak perlu bolak-balik antara KUA dan Dukcapil. Pasangan pengantin akan mendapatkan dokumen kependudukan yang diperbaharui, buku nikah, KTP, dan KK dalam satu layanan," jelas Zulvi.

Sumber: