Jangan Sampai Salah, Ini Tips Agar Tidak TMS dalam Pengisian DRH Seleksi PPPK
Jangan Sampai Salah, Ini Tips Agar Tidak TMS dalam Pengisian DRH Seleksi PPPK--DOK/NET
Radarkepahiang.id - Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 tahap II telah memasuki tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Pengisian DRH ini dijadwalkan berlangsung hingga 31 Januari 2025 dan menjadi langkah penting dalam proses pengusulan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK).
BACA JUGA:Dengan Catatan, Pembahasan RAPBD TA 2026 Kepahiang Disetujui 5 Fraksi
BACA JUGA:Kementerian Haji dan Umrah Terpisah, Tingkat Daerah?
Tahapan ini juga merupakan bagian dari upaya penyelamatan tenaga honorer menyusul kebijakan penghapusan honorer yang akan berlaku mulai 2025. Kebijakan penghapusan honorer berlaku untuk seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Meskipun peserta seleksi PPPK 2024 telah diumumkan lolos pada tahap sebelumnya, mereka tetap diminta untuk waspada.
BACA JUGA:Gantikan HGB, Penerbitan STBHM Masih Menunggu Juknis Pelayanan Pasar
BACA JUGA:1 Link Hotmix Jalan Menuju Lokasi SR Diakomodir BPJN, Bupati Kepahiang: Dibangun Tahun Ini!
Masih ada kemungkinan peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahapan pengisian DRH ini. Oleh karena itu, penting bagi setiap peserta untuk memastikan bahwa data yang diisi dalam sistem sudah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Salah satu faktor utama yang menyebabkan peserta dinyatakan TMS adalah ketidaksesuaian data dengan persyaratan formasi yang ditetapkan.
BACA JUGA:Antisipasi Server Down, Tenaga Honorer Diimbau Tidak Isi DRH PPPK Mendekati Batas Akhir
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang Crazy Plumbing, Lebih Cepat Dibayar Pakai Saldo DANA
Kesalahan yang paling sering terjadi adalah ketidaksesuaian pendidikan dengan formasi yang dilamar, durasi pengalaman kerja yang tidak sesuai, atau kesalahan teknis dalam menginput data.
Seringkali, kesalahan input data menjadi penyebab dominan kegagalan peserta pada tahapan ini. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa dokumen yang diunggah sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang diminta.
BACA JUGA:134 Bidang Tanah Milik Pemkab Kepahiang Belum Bersetifikat!
BACA JUGA:Pipa Bocor Hingga Meteran Air yang Hilang Disebut Jadi Pemicu PDAM Kepahiang Merugi
Sumber:


