Disway banner

Raperda Perumda Air Minum Berproses, Wabup: PDAM Kepahiang Wajib Benahi Layanan!

Raperda Perumda Air Minum Berproses, Wabup: PDAM Kepahiang Wajib Benahi Layanan!

Raperda Perumda Air Minum Berproses, Wabup: PDAM Kepahiang Wajib Benahi Layanan!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Meski sudah diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengamanatkan perubahan PDAM menjadi Perumda atau Perseroda, hingg tahun 2025 ini PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang belum diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah. Pasalnya, hingga saat ini regulasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perumda Air Minum juga belum disahkan oleh DPRD Kepahiang.

 BACA JUGA:Sudah Lewat 60 Hari, Temuan LHP BPK RI Belum Tuntas 100 Persen!

BACA JUGA:Waspada Calo! Tahapan Pengisian DRH PPPK Kepahiang Gratis

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Kepahiang Ir. Abdul Hafizh, M.Si Rabu 10 September 2025 menjelaskan jika, Pemkab Kepahiang sudah menyiapkan Naskah Akademik (NA), melengkapi syarat lainnya seperti melakukan audit terhadap managemen PDAM.

 BACA JUGA:Buruan Dapatkan Saldo DANA Gratis Melalui Aplikasi Penghasil Uang Sweatcoin

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Ini Tips Agar Tidak TMS dalam Pengisian DRH Seleksi PPPK

"Pada dasarnya pembahasan regulasi Raperda ini ranahnya DPRD, akan tetapi atas usulan Pemkab Kepahiang, NA dan syarat lainnya sudah siap. Tapi, kita menginginkan agar PDAM Tirta Alami lebih dulu berbenah, tidak hanya managemen, akan tetapi utamanya adalah pelayanan untuk masyarakat pelanggan," jelas Wabup.

 BACA JUGA:Dengan Catatan, Pembahasan RAPBD TA 2026 Kepahiang Disetujui 5 Fraksi

BACA JUGA:Kementerian Haji dan Umrah Terpisah, Tingkat Daerah?

Dikatakan Wabup, jika tujuan PDAM terburu-buru merevisi badan hukumnya menjadi Perumda hanya karena ingin mengusul penyertaan modal, tapi tidak memaksimalkan membenahi layanan, itu bukanlah hal yang tepat. Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat dalam hal distribusi air bersih harus dimaksimalkan, terlebih saat ini pelanggan mengeluhkan tersendatnya distribusi air.

 BACA JUGA:Gantikan HGB, Penerbitan STBHM Masih Menunggu Juknis Pelayanan Pasar

BACA JUGA:1 Link Hotmix Jalan Menuju Lokasi SR Diakomodir BPJN, Bupati Kepahiang: Dibangun Tahun Ini!

"Regulasi Perumda memang sedang berproses sesuai dengan ketentuan, jangan hanya karena sebagai syarat mengusul penyertaan modal saja. Kita ingin PDAM benar-benar maksimal untuk membenahi layanan, perbaiki jaringan rusak," jelas Wabup.

 BACA JUGA:Antisipasi Server Down, Tenaga Honorer Diimbau Tidak Isi DRH PPPK Mendekati Batas Akhir

Sumber: