Disway banner

Lanjutan Kasus Korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang, Penyidik Kejari Kepahiang Lengkapi Berkas Tahap II

Lanjutan Kasus Korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang, Penyidik Kejari Kepahiang Lengkapi Berkas Tahap II

Lanjutan Kasus Korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang, Penyidik Kejari Kepahiang Lengkapi Berkas Tahap II--DOK/RK

Radarkepahiang.id - Setelah menetapkan 3 ASN Kepahiang sebagai tersangka, kelanjutan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepahiang saat ini masih melengkapi berkas pelimpahan tahap II. 

 

Ditangani oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus), kasus korupsi di DPRD Kepahiang ini sebelumnya sudah mendapati kerugian negara yang masih bersifat sementara dengan jumlah yang sangat fantastis, yakni berkisar Rp12 miliar.

BACA JUGA:Tegakkan SE Menaker, Disperinaker Kepahiang Ingatkan Perusahaan Tak Tahan Ijazah Karyawan

BACA JUGA:DED Rampung, Revitalisasi Taman Santoso Jadi Alun-Alun Kota Kita Mulai Tahun Depan

Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Intel, Nanda Hardika mengungkapkan kalau pemberkasan tahap II ini dilakukan agar para tersangka dilimpahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

"Saat ini sedang dilakukan pemberkasan, kelengkapan dan memang belum tahap II," ujar Kasi Intel.

BACA JUGA:Fokus Tangani dan Cegah Stunting, DPPKBP3A Kepahiang Maksimalkan Trobosan Program Genting

BACA JUGA:Dinyatakan Sehat, JH Kepahiang Siap Ikuti Puncak Ibadah Haji

Saat ini ketiga tersangka atas kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang ini ditahan di lapas Kelas II A, Rejang Lebong. Ketiganya ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Kepahiang, 7 Mei 2025 lalu.

 

"Sesuai dengan tugas dan fungsinya, penyidik akan melakukan penyidikan lanjutan untuk menelusuri kasus korupsi ini hingga tuntas," demikian Nanda Hardika.

Sumber:

Berita Terkait