Kejari Kepahiang Musnahkan 32 Barang Bukti Perkara Inkracht, Termasuk Ganja dan Sabu
Kejari Kepahiang Musnahkan 32 Barang Bukti Perkara Inkracht, Termasuk Ganja dan Sabu--Istimewa
Radarkepahiang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang memusnahkan barang bukti dari 32 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Kepahiang Rabu 22 Oktober 2025 yang dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Kepahiang Ir. Abdul Hafizh, M.Si dan unsur Forkompimda lainnya.
BACA JUGA:Kapan PPPK Paruh Waktu Kepahiang Mulai Kerja? Cek Perkiraan Jadwal BKN
Kajari Kepahiang Asvera Primadona, SH MH menjelaskan barang bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap itu terdiri dari 7 perkara pidana narkotika, 12 perkara pidana orang dan harta bedana dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya.
"Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kepahiang hari ini merupakan kali kedua pada tahun 2025, pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Kajari.
BACA JUGA:DANA Gratis Rp223.000 Hari Ini, Hanya Dari Aplikasi Penghasil Uang hingga Link DANA Kaget
BACA JUGA:Pengprov Perbakin Bengkulu, Dongkrak Prestasi Atlet Penembak dan Berburu Hama Babi
Langkah ini, dikatakan Kajari, untuk memastikan tidak ada tunggakan penyelesaikan perkara tahun ini serta mencegah penyalahgunaan barang bukti. Ia juga menegaskan, kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari Kepahiang dalam menjaga integritas penegakan hukum dan transparansi dalam pengelolaan barang bukti.
"Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan, menghindari oknum yang menggunakan barang bukti dan selain itu untuk mengurangi penumpukan barang bukti yang disimpan di gudang barang bukti Kejari Kepahiang," jelas Kajari.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Gandeng Bank Bengkulu, Wujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Gandeng Bank Bengkulu, Wujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan
Untuk diketahui, dari barang bukti yang dimusnahkan dari 32 perkara diantaranya ganja 539,66 gram dan sabu-sabu seberat 0,63 gram, 2 bilah pisau, 1 bilah parang, 1 bilah linggis dan 1 unit senjata api rakitan, dan sejumlah pakaian dan barang lainnya.
Sumber:


