Disway banner

Mantan Dirut RSUD Kepahiang Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi!

Mantan Dirut RSUD Kepahiang Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi!

Mantan Dirut RSUD Kepahiang Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepahiang Rabu 12 November 2025 menetapkan HUE (55) eks Direktur RSUD Kepahiang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. H ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pengadaan instalasi dan sarana listrik, yakni uninterruptible power supply (UPS) pada tahun anggaran 2020-2021.

BACA JUGA:Ketimbang Tempelkan 'Stiker Miskin', Dewan Provinsi Sarankan Anggarannya untuk Tambah Bansos Warga!

BACA JUGA:Siap Buka-bukaan, 2 Tsk OTT Proyek BBWSS Kembali Ditahan Polres Kepahiang Usai 2 Tahun Penangguhan

Yakni pengadaan 2 unit UPS pada tahun 2020 dengan anggaran Rp1,4 miliar dan 2 unit UPS pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp1,7 miliar. Pengadaan 4 unit UPS pada dua tahun anggaran berturut-turut tersebut bersumber dana dari dana alokasi khusus (DAK)

BACA JUGA:Jalan Nasional Amblas, Kades Tangsi Duren:Akses Satu-satunya Harus Segera Ditangani

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Susun RPIK, Hilirisasi Produk Pertanian dan Perkebunan Jadi Prioritas

Kajari Kepahiang Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar, MH didampingi Kasi Intel Nanda Hardika, SH MH menerangkan dalam perkara ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 23 orang saksi.

BACA JUGA:Iming-imingi Bayar Pajak, Banyak Warga Kepahiang Diduga Tertipu Skema Ponzi Aplikasi VIR

BACA JUGA:Klaim Stok BBM Aman, Pihak SPBU di Kepahiang Minta Masyarakat Stop Panic Buying

"Pengadaan UPS ini dilakukan pada tahun 2020 2 unit, dan 2021 2 unit. Bahwa di tahun 1 unit UPS di tahun 2020 dan 1 unit UPS di tahun 2021 tidak pernah dilakukan uji fungsi, namun tetap dilakukan pembayaran. Atas dugaan korupsi ini, tersangka HUE melakukan manipulasi dokumen dan sehingga dilakukan pencairan pengadaan UPS," jelas Kasi Intel.

BACA JUGA:Pasti Legal dan Aman! Ini 6 Aplikasi Penghasil Uang untuk Panen Cuan Mudah di November 2025

Diterangkan Kasi Intel, dalam perjalanannya pengadaan UPS tersebut, tersangka HUE tidak melakukan identifikasi kebutuhan, survei harga ataupun survei harga perkiraan sendiri atau HPS. Sehingga, akibat dari perbuatan tersebut unit UPS tahun 2020-2021 pada RSUD Kepahiang rusak dan tidak dapat digunakan.

BACA JUGA:Tembus 85 Juta Views, Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Bawa Semangat UMKM Indonesia Secara Luas

"Kerugian negara dalam dugaan korupsi pengadaan UPS RSUD Kepahiang ini senilai Rp800juta," ujar Kasi Intel.

Sumber: