Disway banner

Totalnya Rp1,27 Miliar, 5 Mantan Anggota DPRD Kepahiang Terseret Pemalsuan SPj dan SPT DL Hingga DL Fiktif

Totalnya Rp1,27 Miliar, 5 Mantan Anggota DPRD Kepahiang Terseret Pemalsuan SPj dan SPT DL Hingga DL Fiktif

Kelima mantan anggota DPRD Kepahiang ditetapkan tersangka kasus korupsi dan langsung ditahan Kejari Kepahiang.--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Dengan total kerugian negara sekitar Rp1,27 miliar, Rabu 16 Juli 2025 sore 5 mantan anggota DPRD Kepahiang saat ini resmi menyandang status sebagai tersangka kasus korupsi.

 

Dari kelima mantan anggota dewan ini, diketahui kalau 2 diantaranya adalah anggota DPRD Kepahiang dari Partai Nasional Demokrat atau Nasdem. Yakni RMJ dan seorang wanita berinisial MY. Sedangkan untuk 3 lainnya yaitu JT dari PDI Perjuangan, NU Partai Demokrat dan BH dari Partai Perindo.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tersangka Kasus Korupsi DPRD Kepahiang Bertambah 5 Orang, Mantan Anggota Dewan!

BACA JUGA:Satuan Pendidikan Wajib Gunakan Bahasa Rejang

Usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kepahiang, kelimanya yang sudah mengenakan rompi dan menyandang status tersangka kasus korupsi ini, langsung digelandang menuju mobil tahanan Kejari Kepahiang dan ditahan di Lapas Curup, Rejang Lebong.

 

"Setelah pemeriksaan, mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di Lapas Curup Rejang Lebong," terang Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH dan Kasi Intel, Nanda Hardika, MH.

 

Dalam kasus korupsi ini Febri menambahkan, 5 mantan anggota DPRD Kepahiang ini sebelumnya diduga sudah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Yakni dengan cara memanipulasi SPj, pemalsuan Surat Perintah Tugas Dinas Luar atau SPT DL dan DL fiktif.

BACA JUGA:Pemberkasan PPPK, Pemkab Kepahiang Pastikan SK Keaktifan Tenaga Honorer Non Aktif Tak Diterbitkan

BACA JUGA:70 Pelaku Usaha Disurati BKD, Pemkab Kepahiang Dongkrak PAD Sarang Walet

"Saat pemeriksaan, mereka tidak dapat membuktikannya. Semua perbuatan mereka ini, sebelumnya memang sudah menjadi temuan BPK. Sayangnya mereka hanya mengembalikan beberapa bagian kecilnya saja dan masih menyisakan sekitar Rp1,27 miliar," kata Febri.

 

Sumber:

Berita Terkait