BREAKING NEWS: Mantan Ketua dan Waka I DPRD Kepahiang Resmi Jadi Tersangka
Mantan ketua dan mantan Waka I DPRD Kepahiang digiring menuju ke mobil tahanan setelah resmi tersangka.--Radarkepahiang.id
Radarkepahiang.id - Setelah hampir seharian menjalani pemeriksaan di Kejari Kepahiang, Jumat 15 Agustus 2025 mantan ketua dan mantan Waka I DPRD Kepahiang akhirnya resmi jadi tersangka.
Windra Purnawan dan Andrian Defandra yang sebelumnya menjabat sebagai ketua dan Waka I DPRD Kepahiang, ditahan Kejari Kepahiang setelah resmi menyandang status sebagai tersangka.
BACA JUGA:Koperasi Merah di Kepahiang Belum Usulkan Pinjaman Dana
Kedua eks pimpinan DPRD Kepahiang ini, resmi tersangka dan ditahan karena terlibat kasus korupsi di DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021 - 2023.
Windra dan Andrian (Aan) yang saat itu selesai menjalani pemeriksaan penyidik Kejari Kepahiang, langsung ditahan dan menggunakan rompi tersangka yang sudah disipkan Kejari Kepahiang.
BACA JUGA:'Terseret' Kasus Korupsi, Hari Ini 2 Mantan Unsur Pimpinan DPRD Kepahiang Diperiksa Jaksa
Dari dalam gedung Kejari Kepahiang, keduanya langsung digiring ke dalam mobil tahanan dan dibawa menuju Kota Bengkulu.
"Iya, hari ini kami kembali menetapkan tersangka kasus korupsi di DPRD Kepahiang. Mereka adalah mantan unsur pimpinan di DPRD Kepahiang periode 2019-2024," terang Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika, MH.
Untuk diketahui kalau dari kedua tersangka ini, Windra Purnawan merupakan mantan ketua DPRD Kepahiang yang kemudian mencalonkan diri sebagai bupati Kepahiang pada Pilkada serentak tahun 2024 lalu.
Sumber:


