Eks Bupati Bando Amin dan Putranya Diperiksa, 1 Eks Pejabat BPN Mangkir!
Eks Bupati Bando Amin dan Putranya Diperiksa, 1 Eks Pejabat BPN Mangkir!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Pengembangan penyidikan dugaan penghilangan aset terminal tipe B yang diatasnya dibangun GOR Kepahiang oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang pasca penetapan tersangka ID eks Kabid Pora, Rabu 4 Maret 2026 penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi. Yakni, eks Bupati Kepahiang periode 2005-2015 Bando Amin C Kader MM, Rio Dinero yang merupakan putra ketiga Bando Amin, Krisno Kusdibyo eks Kakan BPN Kepahiang tahun 2015, dan Yuliantoro yang merupakan Korlap Pengukuran BPN Kepahiang.
BACA JUGA:Inspirasi Elegan agar Tampilan Rumah Makin Ekslusif, Ini 5 Model Pagar Motif Garis Rapat
BACA JUGA:5 Peluang Usaha Kecil-kecilan Tapi Laris Saat Lebaran
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH MH melalui Kasi Intel Johansen Christian Hutabarat, SH, MH Rabu 4 Maret 2026 menerangkan, keempat saksi tersebut dimintai keterangan terkait dengan perkara dugaan penghilangan aset lahan terminal tipe B yang sudah lebih dulu menyeret tersangka ID.
"Iya, ada 4 saksi yang kita mintai keterangan hari ini terkait dengan perkara dugaan penghilangan aset atas tersangka ID. Diantaranya saudara Bando Amin mantan Bupati, Rio anak dari Bando Amin dan mantan Kakan BPN, namun 1 saksi berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota, yaitu Korlap pengukuran lahan BPN pada saat itu," jelas Kasi Intel.
BACA JUGA:5 Inspirasi Desain Rumah Minimalis yang Fungsional dan Estetik untuk Hunian Nyaman
BACA JUGA:Warga Kepahiang Diduga Jadi Korban TPPO ke Kamboja, Disprinaker:Dalam Proses Pemulangan!
Kasi Intel menerangkan, ketiga saksi yang dihadirkan pada hari ini dilakukan pemeriksaan kurang lebih selama 3 jam dengan rentetan pertanyaan 25 sampai dengan 30 pertanyaan. Hal ini, kata Kasi Intel, dalam rangka penyidik melakukan pendalaman dan pengembangan keterangan saksi-saksi atas perkara yang lebih dulu menjerat tersangka ID.
"Untuk kapasitasnya masih saksi, penyidik mendalami peran saksi-saksi terkait dengan perkara ini," singkat Kasi Intel.
BACA JUGA:Sidak Bapokting! Pemkab Kepahiang Antisipasi Lonjakan Harga dan Kelangkaan Pasokan Jelang Lebaran
BACA JUGA:Sidak Bapokting! Pemkab Kepahiang Antisipasi Lonjakan Harga dan Kelangkaan Pasokan Jelang Lebaran
Untuk diketahui, dugaan perkara penghilangan aset milik Pemkab Kepahiang yang tengah dilakukan penyidikan oleh tim penyidik tindak pidana khusus ialah terkait dengan adanya selisih lahan GOR Kepahiang. Bahwa luas lahan tersebut saat dilakukan pembebasan pada tahun 2006 mencapai 32.578 M3, namun pada sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2015 lahan tersebut hanya seluas 26.935 M3, artinya ada dugaan selisih lahan sekitar 6.000 M3.
Sumber:



