Bukan Hanya Naik Gaji, Kemenkeu Juga Usulkan Kenaikan Tukin ASN 2024

Jumat 25-08-2023,11:51 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Bukan Hanya Naik Gaji, Kemenkeu Juga Usulkan Kenaikan Tukin ASN 2024

RK ONLINE - Kabar mengenai kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, POLRI, dan Pensiunan telah membawa angin segar baru-baru ini. 

 

Melalui Pidatonya, Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan bahwa rencana kenaikan gaji tersebut telah disahkan, Pada tahun 2024 mendatang, gaji PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan Pensiunan akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen. 

 

Sedangkan, besaran kenaikan untuk Pensiunan akan mencapai 12 persen. Kenaikan ini merupakan langkah dari pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kinerja para pegawai publik.

BACA JUGA:Wow! DPR Sebut Kenaikan Gaji ASN TNI Polri dan Pensiunan Bisa Lebih Tinggi dari Usulan Pemerintah

Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan kenaikan gaji ini, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp52 triliun. Langkah ini diambil dalam upaya untuk memberikan penghargaan kepada para PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan Pensiunan atas pengabdiannya kepada negara.

 

Tak hanya gaji pokok, tunjangan kinerja atau Tukin juga menjadi perhatian. Menteri Keuangan Sri Mulyani, menjelaskan bahwa kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi PNS, TNI, dan POLRI akan dipertimbangkan berdasarkan usulan yang diajukan.

 

Dalam hal kenaikan gaji pokok PNS, TNI, dan POLRI, terdapat kriteria umum yang menjadi pertimbangan. Namun, untuk kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin), ada kriteria khusus yang harus dipenuhi.

 

Proses kenaikan Tunjangan Kinerja akan melalui tahap evaluasi, di mana usulan tersebut akan dinilai sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Apabila usulan memenuhi persyaratan, maka kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) akan disetujui oleh DPR RI dan selanjutnya ditetapkan oleh Presiden.

 

Kategori :