Tunjangan Kinerja memiliki besaran yang bervariasi tergantung pada golongan atau kelas jabatan. Besarannya bahkan bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah setiap bulannya, belum termasuk gaji pokok yang diterima.
BACA JUGA:Naik 8 Persen, Berikut Ini Daftar Rincian Gaji CPNS Lulusan Sarjana
Besaran Tunjangan Kinerja (Tukin) ini akan diberikan berdasarkan performa kerja PNS, TNI, dan POLRI yang bersangkutan. Rincian besaran tertuang dalam Undang-Undang ASN yang relevan.