BKN Jamin Kenaikan Gaji dan Pensiun ASN Tahun 2024

BKN Jamin Kenaikan Gaji dan Pensiun ASN  Tahun 2024

BKN Jamin Kenaikan Gaji dan Pensiun ASN Tahun 2024/--palopopos.fajar.co.id

BKN Jamin Kenaikan Gaji dan Pensiun ASN  Tahun 2024

RK ONLINE - Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama instansi terkait sedang menyiapkan langkah-langkah terkait kenaikan gaji dan pensiun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024. 

 

Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, mengonfirmasi bahwa usulan kenaikan telah disampaikan oleh Presiden pada tanggal 16 Agustus 2023, dengan rencana kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk ASN/TNI/Polri dan kenaikan pensiunan sebesar 12 persen untuk PNS/TNI/Polri.

BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS Mulai Maret 2024, Disebut Langkah Implementasi dari Keputusan Presiden

Untuk menindaklanjuti hal ini, BKN sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur kenaikan gaji dan pensiun tersebut. Haryomo menjelaskan bahwa BKN diminta untuk menyusun tabel besaran kenaikan gaji dan pensiun tahun 2024, yang akan ditetapkan melalui 10 regulasi, terdiri dari 8 PP dan 2 Peraturan Presiden (Perpres).

 

Sebagai bagian dari persiapan ini, BKN telah memulai penyusunan lampiran gaji dan pensiun dalam RPP. Langkah selanjutnya adalah penetapan peraturan BKN yang akan menjadi panduan bagi pejabat yang berwenang dalam menyesuaikan gaji pokok serta bagi pejabat pengelola kepegawaian dalam proses penetapan dan/atau penyesuaian pensiun.

BACA JUGA:Skema Gaji Baru PNS Lebih Sederhana, Ini Rinciannya!

BKN juga telah bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PT Taspen untuk menyiapkan data penyesuaian besaran gaji dan pensiunan dalam platform SIASN.

 

Penyesuaian gaji pokok akan diberlakukan bagi pegawai PNS, termasuk CPNS, mulai tanggal 1 Januari 2024, sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Penyesuaian ini didasarkan pada masa kerja golongan pada akhir tahun 2023.

BACA JUGA:MANTAP! Pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN Sudah Dipersiapkan Sebelum Idul Fitri

Ariyandi, Direktur Operasional PT Taspen dan Perwakilan dari Kemenkeu, menyebutkan bahwa proses pembayaran pensiunan PNS akan dilakukan tanpa perlu pengajuan, langsung diproses oleh Taspen. Mulai tanggal 13 Februari 2024, rapel pensiun pokok telah dibayarkan kepada para pensiunan, sedangkan bagi pensiunan baru akan dimulai pada tanggal 19 Februari 2024. Pada bulan Maret 2024, akan mulai diberlakukan tabel pensiunan yang baru.

Sumber: