SELAMAT YA, Peraturan Kenaikan Tukin PNS Resmi Ditandatangani Presiden Jokowi, Ini Rinciannya!

Rabu 21-06-2023,11:07 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

- Kelas Jabatan 8: Rp6.349.000

- Kelas Jabatan 9: Rp7.474.000

 

- Kelas Jabatan 10: Rp8.458.000

- Kelas Jabatan 11: Rp10.947.000

- Kelas Jabatan 12: Rp12.370.000

 

- Kelas Jabatan 13: Rp13.670.000

- Kelas Jabatan 14: Rp21.330.000

- Kelas Jabatan 15: Rp24.100.000

 

- Kelas Jabatan 16: Rp32.540.000

- Kelas Jabatan 17: Rp41.550.000

 

 

3. KemenPANRB

Kategori :