SELAMAT YA, Peraturan Kenaikan Tukin PNS Resmi Ditandatangani Presiden Jokowi, Ini Rinciannya!

Rabu 21-06-2023,11:07 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

- Kelas Jabatan 15: Rp24.100.000

- Kelas Jabatan 16: Rp32.540.000

- Kelas Jabatan 17: Rp41.550.000

BACA JUGA:Kontrak Guru PPPK Dihapuskan, Mendikbudristek Nadiem Makarim Beberkan 2 Syarat Penting dan Opsi Begini!

2. BPKP

Kenaikan Tukin PNS BPKP diatur dalam Perpres Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan BPKP. Besarannya ditetapkan sebesar 150 persen dari Tukin tertinggi di lingkungan BPKP. Berikut adalah rincian Tukin PNS yang naik pada tahun 2023 di BPKP:

 

- Kelas Jabatan 1: Rp2.575.000

- Kelas Jabatan 2: Rp3.154.000

- Kelas Jabatan 3: Rp3.980.000

 

- Kelas Jabatan 4: Rp4.179.000

- Kelas Jabatan 5: Rp4.607.000

- Kelas Jabatan 6: Rp4.837.000

 

- Kelas Jabatan 7: Rp5.079.000

Kategori :