- Kelas Jabatan 15: Rp24.100.000
- Kelas Jabatan 16: Rp32.540.000
- Kelas Jabatan 17: Rp41.550.000
2. BPKP
Kenaikan Tukin PNS BPKP diatur dalam Perpres Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan BPKP. Besarannya ditetapkan sebesar 150 persen dari Tukin tertinggi di lingkungan BPKP. Berikut adalah rincian Tukin PNS yang naik pada tahun 2023 di BPKP:
- Kelas Jabatan 1: Rp2.575.000
- Kelas Jabatan 2: Rp3.154.000
- Kelas Jabatan 3: Rp3.980.000
- Kelas Jabatan 4: Rp4.179.000
- Kelas Jabatan 5: Rp4.607.000
- Kelas Jabatan 6: Rp4.837.000
- Kelas Jabatan 7: Rp5.079.000