- Kelas Jabatan 11: Rp10.947.000
- Kelas Jabatan 12: Rp12.370.000
- Kelas Jabatan 13: Rp13.670.000
- Kelas Jabatan 14: Rp21.330.000
- Kelas Jabatan 15: Rp24.100.000
- Kelas Jabatan 16: Rp32.540.000
- Kelas Jabatan 17: Rp41.550.000
BACA JUGA:Pascapengumuman UTBK SBMPTN 2023, Ini Struktur Biaya Kuliah di 6 Universitas Ternama Indonesia!
4. Tukin PNS Kemenag naik 80 persen
Sementara itu Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan bahwa Tukin PNS di Kementerian Agama atau Kemenag naik sebesar 80 persen.
"Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan MenPANRB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80 persen bagi ASN Kemenag telah disetujui," ungkapnya Yaqud.