SELAMAT YA, Peraturan Kenaikan Tukin PNS Resmi Ditandatangani Presiden Jokowi, Ini Rinciannya!

Rabu 21-06-2023,11:07 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

- Kelas Jabatan 11: Rp10.947.000

- Kelas Jabatan 12: Rp12.370.000

 

- Kelas Jabatan 13: Rp13.670.000

- Kelas Jabatan 14: Rp21.330.000

- Kelas Jabatan 15: Rp24.100.000

 

- Kelas Jabatan 16: Rp32.540.000

- Kelas Jabatan 17: Rp41.550.000

 

BACA JUGA:Pascapengumuman UTBK SBMPTN 2023, Ini Struktur Biaya Kuliah di 6 Universitas Ternama Indonesia!

4. Tukin PNS Kemenag naik 80 persen

Sementara itu Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan bahwa Tukin PNS di Kementerian Agama atau Kemenag naik sebesar 80 persen.

 

"Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan MenPANRB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80 persen bagi ASN Kemenag telah disetujui," ungkapnya Yaqud.

 

Kategori :