SELAMAT YA, Peraturan Kenaikan Tukin PNS Resmi Ditandatangani Presiden Jokowi, Ini Rinciannya!
RK ONLINE - Melalui penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres), Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi menaikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil atau Tukin PNS.
Mulai dari Tukin PNS jajaran BPKP, KemenPANRB, Kementerian PPN/Bappenas dan Tukin PNS jajaran Kementerian Agama atau Kemenag .
Keputusan kenaikan Tukin PNS Kemenag, BPKP, KemenPANRB dan PPN/Bappenas ini, diatur melalui Perpres yang berbeda. Namun meskipun berbeda, Perpres Tukin PNS ini ditandatangani Presiden Jokowi secara bersamaan pada tanggal 13 Juni 2023 lalu.
BACA JUGA:Sebanyak 544.292 Guru PPPK Akhirnya Setara PNS, Kontrak Guru PPPK Dihapuskan Menjadi Sousinya!
Berikut rincian daftar Tukin PNS yang naik pada tahun 2023:
1. Kementerian PPN/Bappenas
Tukin PNS Kementerian PPN/Bappenas juga ditetapkan sebesar 150 persen dari Tukin tertinggi di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas, seperti halnya KemenPANRB.
Peraturan ini tercantum dalam Pasal 5 Perpres Nomor 33 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas. Berikut adalah rincian Tukin PNS PPN/Bappenas yang naik pada tahun 2023:
- Kelas Jabatan 1: Rp2.575.000
- Kelas Jabatan 2: Rp3.154.000