SELAMAT YA, Peraturan Kenaikan Tukin PNS Resmi Ditandatangani Presiden Jokowi, Ini Rinciannya!

Rabu 21-06-2023,11:07 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Dalam Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan KemenPANRB, ditetapkan bahwa Tukin PNS di kementerian tersebut akan menjadi 150 persen dari Tukin tertinggi di lingkungan KemenPANRB.

BACA JUGA:Libur Panjang, Pemerintah Resmi Tetapkan Jadwal Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha Menjadi 3 Hari!

Berikut ini adalah rincian besaran Tukin PNS yang naik pada tahun 2023 di KemenPANRB sesuai lampiran Perpres 32 tahun 2023:

- Kelas Jabatan 1: Rp2.575.000

- Kelas Jabatan 2: Rp3.154.000

- Kelas Jabatan 3: Rp3.980.000

 

- Kelas Jabatan 4: Rp4.179.000

- Kelas Jabatan 5: Rp4.607.000

- Kelas Jabatan 6: Rp4.837.000

 

- Kelas Jabatan 7: Rp5.079.000

- Kelas Jabatan 8: Rp6.349.000

- Kelas Jabatan 9: Rp7.474.000

 

- Kelas Jabatan 10: Rp8.458.000

Kategori :