Pendaftaran Dibuka, Ini Jadwal dan Tahapan Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap Beserta Syarat dan Gaji!

Kamis 26-01-2023,11:41 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Hendika

 

Syarat Pantarlih Pemilu 2024:

BACA JUGA:Ini Penegasan Presiden Jokowi Terkait Pembangunan Tol Bengkulu dan Tol Trans Sumatra, Ada 30 Ruas Jalan Tol!

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 (Tujuh Belas) tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi I7 Agustus 1945

 

 

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (Lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengurus Partai Politik yang bersangkutan

 

 

6. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat

 

Kategori :