Pendaftaran Dibuka, Ini Jadwal dan Tahapan Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap Beserta Syarat dan Gaji!

Kamis 26-01-2023,11:41 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Hendika

 

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

 

 

 

 

Daftar kelengkapan dokumen persyaratan perekrutan Pantarlih Pemilu 2024:

BACA JUGA:Termasuk Bengkulu, Pendapatan Masyarakat di 23 Provinsi dan 10 Kabupaten/Kota Ini Terancam, Ini Penyebabnya!

1. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik

3. Fotokopi ijazah Sekolah Menengah atas/Sederajat atau ijazah terakhir

 

 

4. Surat pernyataan dalam 1 (Satu) dokumen yang menyatakan:

a. Tidak menjadi Anggota Partai Politik

b. Sehat secara rohani

Kategori :