9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Daftar kelengkapan dokumen persyaratan perekrutan Pantarlih Pemilu 2024:
1. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
3. Fotokopi ijazah Sekolah Menengah atas/Sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat pernyataan dalam 1 (Satu) dokumen yang menyatakan:
a. Tidak menjadi Anggota Partai Politik
b. Sehat secara rohani