Wajib Tahu! Pemegang Fasilitas Kantor Bakal Dikenakan Pajak, Simak Aturannya

Selasa 27-12-2022,10:38 WIB
Reporter : Hendika
Editor : Hendika

Pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum 1 Januari 2022, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.

 

Untuk pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022, dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya, mulai berlaku pada saat tahun buku 2022 dimaksud dimulai.

 

Dalam Pasal 73 ayat (2) mengatur mengenai aturan pemotongan pajak penghasilan bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan dan pelaporan dalam SPT.

 

Wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan seperti yang tertuang di dalam Pasal 30, untuk pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan, mulai berlaku untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023.

 

Penghasilan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh ditetapkan berdasarkan waktu.

 

Terhitung sejak 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dari pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan.

 

Kemudian awal tahun buku 2-22 - tanggal 31 Desember 2022, dari pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan.

 

Tetapi penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang belum dilakukan pemotongan, wajib pajak harus menghitung dan membayarnya sendiri dalam SPT 2022.

 

Kategori :