Kemudian untuk PPh Pada PP 80 Tahun 2010, diatur PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD, sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Tetapi jika penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dalam bentuk apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, bendahara pemerintah wajib melakukan pemotongan PPh sesuai Pasal 21 final dengan tarif 0% - 15%.
Untuk tarif PPh Pasal 21 final 0%, berlaku terhadap PNS golongan I dan II, anggota TNI dan Polri berpangkat tamtama dan bintara serta pensiunannya.
Sedangkan tarif PPh 21 final 5%, diberlakukan kepada PNS golongan III, anggota TNI dan Polri berpangkat perwira pertama dan pensiunannya.
Selanjutnya tarif PPh 21 final sebesar 15%, diberlakukan bagi pejabat, PNS golongan IV, anggota TNI dan Polri berpangkat perwira menengah dan tinggi, serta pensiunannya.
Sesuai dengan Pasal 30 PP 55/2022 yang menjelaskan kalau pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Seterusnya pada Pasal 73, ketentuan mengenai perlakuan perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yakni: