Pasal 24 peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2022 menyebutkan kalau pemerintah telah mengatur penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan alias tidak dipungut pajak seperti dikutip melalui cnbcindonesia.com.
Untuk diketahui jika terdapat 5 jenis Natura yang dikecualikan dari PPh dalam peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2022 tersebut.
Makanan, bahan makanan, bahan minuman atau minuman bagi seluruh pegawai. Ini semua meliputi makanan yang disediakan pemberi kerja di tempat kerja, kupon makanan bagi pekerja mobile dan bahan makanan bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu.
Natura yang difasilitasi di daerah tertentu.
Natura daerah tertentu ini adalah meliputi fasilitas kantor seperti tempat tinggal rumah bagi pekerja dan keluarganya, pelayanan kesehatan , pendidikan, peribadatan, pengangkutan dan olahraga tertentu.
Akan tetapi pembebasan PPh atas natura ini hanya berlaku di daerah tertentu, yakni daerah yang secara ekonomis memiliki potensi, tetapi prasarana ekonominya belum memadai dan sulit dijangkau transportasi umum.
BACA JUGA:Ini Sederet Fakta RUU ASN Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak dan Honorer Menjadi PNS Tanpa Tes!
Natura yang harus difasilitasi oleh pemberi kerja dalam rangka keamanan, kesehatan dan keselamatan pekerja. Hal ini tentunya meliputi fasilitas pakaian seragam, fasilitas peralatan untuk keselamatan kerja, fasilitas antar jemput pegawai, fasuilitas berupa penginapan awak kapal serta perlengkapan penanganan endemi, pandemi atau bencana nasional.