"Untuk yang belum dilakukan pemotongan pajak penghasilan oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud, atas pajak penghasilan yang terutang wajib dihitung dan dibayar sendiri dan dilaporkan oleh penerima dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022," demikian bunyi Pasal 73 ayat 2 huruf b.
Wajib Tahu! Pemegang Fasilitas Kantor Bakal Dikenakan Pajak, Simak Aturannya
Selasa 27-12-2022,10:38 WIB
Reporter : Hendika
Editor : Hendika
Kategori :
Terkait
Rabu 01-01-2025,13:42 WIB
INGAT! Ini Sederet Pajak yang Wajib Dipatuhi Masyarakat
Kamis 26-12-2024,09:44 WIB
Mulai Tahun Depan, Batas Akhir Pajak Diatur Tanggal 15 Setiap Bulannya
Rabu 25-12-2024,15:20 WIB
Pengusaha Walet di Kepahiang Wajib Setorkan Pajak ke Daerah
Senin 23-12-2024,09:57 WIB
Kebijakan Pajak 12 Persen Tak Akan Berdampak pada Barang dan Jasa
Kamis 19-12-2024,09:44 WIB
Penerapan Opsen Pajak Naik, Harga Motor Baru Juga Berpotensi Naik
Terpopuler
Senin 03-02-2025,16:38 WIB
Pengembangan Budidaya Ikan, BBI Kepahiang Ditargetkan PAD Rp 10 juta
Senin 03-02-2025,15:15 WIB
Soal Jumlah Formasi PPPK Khusus Tenaga Honorer, Ini Kata BKSDM Kepahiang!
Senin 03-02-2025,15:20 WIB
Sudah Final, Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 20 Februari 2025
Selasa 04-02-2025,07:40 WIB
Tips, Ini 6 Cara Mudah Menjaga Gaya Hidup Sehat
Selasa 04-02-2025,07:33 WIB
Tak Ada Lagi PPPK di Seleksi Tahun 2025, Ini Skema untuk Sisa Tenaga Honorer
Terkini
Selasa 04-02-2025,09:43 WIB
Di Kepahiang Gas Elpiji Bersubsidi Tak Boleh Lagi Dijual Pengecer
Selasa 04-02-2025,07:40 WIB
Tips, Ini 6 Cara Mudah Menjaga Gaya Hidup Sehat
Selasa 04-02-2025,07:33 WIB
Tak Ada Lagi PPPK di Seleksi Tahun 2025, Ini Skema untuk Sisa Tenaga Honorer
Senin 03-02-2025,17:28 WIB
MANTAP 1 Madrasah di Kepahiang Resmi Jadi Sekolah Negeri
Senin 03-02-2025,16:38 WIB