Wajib Tahu! Pemegang Fasilitas Kantor Bakal Dikenakan Pajak, Simak Aturannya

Selasa 27-12-2022,10:38 WIB
Reporter : Hendika
Editor : Hendika

"Untuk yang belum dilakukan pemotongan pajak penghasilan oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud, atas pajak penghasilan yang terutang wajib dihitung dan dibayar sendiri dan dilaporkan oleh penerima dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022," demikian bunyi Pasal 73 ayat 2 huruf b.

Kategori :