"Untuk yang belum dilakukan pemotongan pajak penghasilan oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud, atas pajak penghasilan yang terutang wajib dihitung dan dibayar sendiri dan dilaporkan oleh penerima dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022," demikian bunyi Pasal 73 ayat 2 huruf b.
Wajib Tahu! Pemegang Fasilitas Kantor Bakal Dikenakan Pajak, Simak Aturannya
Selasa 27-12-2022,10:38 WIB
Reporter : Hendika
Editor : Hendika
Kategori :
Terkait
Rabu 01-01-2025,13:42 WIB
INGAT! Ini Sederet Pajak yang Wajib Dipatuhi Masyarakat
Kamis 26-12-2024,09:44 WIB
Mulai Tahun Depan, Batas Akhir Pajak Diatur Tanggal 15 Setiap Bulannya
Rabu 25-12-2024,15:20 WIB
Pengusaha Walet di Kepahiang Wajib Setorkan Pajak ke Daerah
Senin 23-12-2024,09:57 WIB
Kebijakan Pajak 12 Persen Tak Akan Berdampak pada Barang dan Jasa
Kamis 19-12-2024,09:44 WIB
Penerapan Opsen Pajak Naik, Harga Motor Baru Juga Berpotensi Naik
Terpopuler
Kamis 06-03-2025,07:41 WIB
Sambil Puasa Main Aplikasi Penghasil Uang Ini, Raup Rp 1,5 juta Sehari
Kamis 06-03-2025,09:49 WIB
Di Kepahiang Marak Kasus Asusila Hingga Viral, MUI Titip Pesan Ini!
Kamis 06-03-2025,07:54 WIB
Ini Syarat dan Mekanisme PPPK Paruh Waktu Lengkap dari KemenPANRB
Kamis 06-03-2025,14:09 WIB
Masih Menyesuaikan Anggaran, Pemkab Kepahiang Tata dan Bahas Ulang Skema Perekrutan PPPK
Kamis 06-03-2025,15:37 WIB
Desa Didorong Segera Pencairan, BLT DD Harus Disalurkan Sebelum Lebaran
Terkini
Kamis 06-03-2025,15:37 WIB
Desa Didorong Segera Pencairan, BLT DD Harus Disalurkan Sebelum Lebaran
Kamis 06-03-2025,15:29 WIB
Masih Kekurangan SDM, RSUD Pertahankan TKS Meski Tidak Digaji
Kamis 06-03-2025,14:09 WIB
Masih Menyesuaikan Anggaran, Pemkab Kepahiang Tata dan Bahas Ulang Skema Perekrutan PPPK
Kamis 06-03-2025,09:49 WIB
Di Kepahiang Marak Kasus Asusila Hingga Viral, MUI Titip Pesan Ini!
Kamis 06-03-2025,07:54 WIB