Wajib Tahu! Pemegang Fasilitas Kantor Bakal Dikenakan Pajak, Simak Aturannya

Selasa 27-12-2022,10:38 WIB
Reporter : Hendika
Editor : Hendika

 

Natura yang sumbernya berasal dari atau dibiayai oleh APBN, APBD atau anggaran desa. 

Sama seperti aturan sebelumnya, semua yang berasal dari dana negara tidak dikenakan pajak.

 

Kemudian Natura dengan jenis dan atau batasan tertentu. Artinya pemerintah tidak memberikan kepastian dalam PP ini mengenai berapa nilai batasan yang bakal dikenakan atau dikecualikan dari objek PPh tersebut.

BACA JUGA:Viral! Mahar Kurang Rp 700 Ribu H-1 Pernikahan Dibatalkan, Calon Pengantin Menghilang Usai Banting Pintu

 

Berbeda dengan karyawan swasta, penghasilan dalam bentuk natura dan kenikmatan atau fasilitas kantor yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS) dari anggaran pemerintah, dipastikan bebas dari PPh alias tidak dipotong pajak.

 

Pada Bab VI dalam Pasal 24 terkait bentuk natura dan kenikmatan atau fasilitas kantor yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan bagi pihak penerima.

 

Namun dikecualikan dari objek pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud meliputi:

 

Pada Pasal 24 huruf d menyebutkan jika Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APDB) dan atau anggaran pendapatan dan belanja desa. 

 

Namun jika PNS menerima imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang tidak bersumber dari APBN, APBD atau APBDes, natura atau kenikmatan tersebut menjadi objek pajak PPh sebagaimana yang berlaku bagi pegawai swasta.

Kategori :