Disway banner

Bupati Kepahiang Melarang ASN Beri Bingkisan dan Parcel Saat Ulang Tahunnya!

Bupati Kepahiang Melarang ASN Beri Bingkisan dan Parcel Saat Ulang Tahunnya!

Bupati Kepahiang Melarang ASN Beri Bingkisan dan Parcel Saat Ulang Tahunnya!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - 21 Mei 2026 mendatang Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.Ip memasuki usia yang ke-54 tahun. Dihadapan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pelaksanaan apel gabungan pada Senin 18 Mei 2026, Bupati mengingatkan agar ASN tidak memberinya bingkisan ataupun parcel.

 

Larangan penerimaan bingkisan atau parcel karena hal tersebut dikategorikan sebagai gratifikasi yang berpotensi mengubah independensi dan melanggar hukum. Larangan ini tertuang dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

BACA JUGA:Diikuti 609 Pelajar, Dikbud Jaring Peserta OSN, FLSN dan O2SN Tingkat Kabupaten

BACA JUGA:PDAM Kepahiang 'Sakit' Tak Mampu Bayar Tunggakan Gaji Karyawan, Pemkab Dorong Benahi Managemen!

"Saya melarang seluruh ASN di jajaran Pemkab Kepahiang untuk memberikan apapun dalam bentuk apapun saat saya berulang tahun besok," tegas Bupati Zurdi Nata.

 

Peringatan ini, disamoaikan Bupati Zurdi Nata, lantaran pada tahun 2025 lalu ia mengaku menerima bingkisan ataupun parcel saat berulang tahun. Menurutnya, hal-hal berupa bingkisan tidak perlu dilakukan ASN sebagai bentuk menunjukkan loyalitas terhadapnya.

BACA JUGA:Musdes Pra Kegiatan Pelaksana APBDes Talang Karet Tahun 2026 Sukses

BACA JUGA:Bebas Denda, BKD Kepahiang Imbau Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraaan!

"Saya hanya meminta do'a dan dukungan, agar tetap menjalankan amanah sebagai kepala daerah," ungkap Bupati Zurdi Nata.

 

Kemudian, ia meminta dukungan dari masyarakat dalam rangka mendukung program dan pembangunan daera ditengah efesiensi anggaran saat ini.

Sumber: