Disway banner

Lagi-Lagi Jabatan Eselon II Pemkab Kepahiang 'Tak Berpenghuni'

Lagi-Lagi Jabatan Eselon II Pemkab Kepahiang 'Tak Berpenghuni'

Lagi-Lagi Jabatan Eselon II Pemkab Kepahiang 'Tak Berpenghuni'--DOK/RK

Radarkepahiang.id - Kekosongan jabatan Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang kembali bertambah. Yakni jabatan Asisten I Sekretariat Daerah yang ditinggal pensiun oleh pejabat sebelumnya, H. Husni Thamrin, SE. 

BACA JUGA:Diamanahkan Kursi Setwan, Musi Dayan Siap Benahi Pengelolaan Keuangan dan Sinergi dengan Pemkab!

BACA JUGA:Gara-Gara Lahan, Pembangunan 90 Kopdes Merah Putih di Kepahiang Terkendala

Untuk menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsinya, Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH mengatakan jika jabatan strategis tersebut sementara diisi oleh Pelaksana tugas atau Plt.

 

Hartono mengatakan, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang ditetapkan oleh Bupati Kepahiang, posisi Asisten I Bidang Pemerintahan sementara diisi oleh Rektor Vande Armada sebagai Pelaksana tugas atau Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber daya Manusia (BKDPSDM) itu, rangkap jabatan untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA:Hanya dari Aplikasi Ponsel, Saldo DANA Rp500 Ribu Bisa Mengalir per Bulan

BACA JUGA:Sering Pegal Saat Kerja? Ini Cara Memperbaiki Postur Tubuh saat di Depan Laptop

"Iya, Asisten I sebelumnya sudah memasuki masa pensiun. Agar tidak terjadi kekosongan jabatan ini akhirnya ditempatkan Pelaksana tugas, yaitu Rektor Vande Armada," kata Hartono.

 

Dia menjelaskan, kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang tersebut, nantinya akan diisi defenitif sesuai dengan PP nomor 17 tahun 2020. Dimana pengisian JPTP akan dilakukan dengan sistem seleksi terbuka dan kompetitif.

BACA JUGA:Cara Membuat CV ATS-Friendly agar Dilirik HRD, Peluang Lolos Seleksi Makin Besar

BACA JUGA:Fenomena Kejenuhan di Hari Libur, Saat Waktu Luang Justru Terasa Membosankan

"Jabatan pimpinan tinggi pratama akan diisi dengan sistem lelang jabatan. Namun lebih dulu sebelum pembentukan Panitia Seleksi atau Pansel, Pemkab Kepahiang harus mengantongi izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)," jelas Hartono.

Sumber: