Final! UMK di Kabupaten Kepahiang Mengikuti Besaran UMP Bengkulu
Final! UMK di Kabupaten Kepahiang Mengikuti Besaran UMP Bengkulu--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepahiang tahun 2026 disebutkan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja masih mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu. Diketahui, sebelumnya Dewan Pengupahan Kabupaten mengusulkan kenaikan UMP dari tahun 2025 sebesar Rp2.670.039 sekitar sebesar Rp10 ribu hingga lebih tinggi Rp30 ribu dari UMP tahun 2025.
BACA JUGA:Terbaru, Ini 6 Aplikasi Penghasil Uang Terbaru 2026
BACA JUGA:Sudah Ditetapkan Banmus, DPRD Kepahiang Rapat Paripurna Istimewa HUT Kepahiang ke-22 pada 7 Januari
Namun, diketahui penetapan UMP Provinsi Bengkulu tahun 2026 ternyata ditetapkan lebih tinggi sebesar Rp2.827.250,90 atau naik dikisaran 5,89 persen dari besaran UMP 2025. Demikian disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Irwan Alfian, ST ME melalui Kasi Tenaga Kerja Irwan Jauhari.
"Besaran UMK yang menyesuaikan dengan besaran UMP Bengkulu resmi berlaku mulai tanggal 1 Januari 2026," sampainya.
BACA JUGA:Pekerjaan Infrastruktur Belum Rampung, Bupati Kepahiang Beri Catatan pada Kontraktor!
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Kekurangan 164 Arsiparis, Hampir Seluruh OPD Tak Punya Tenaga Kearsipan
Dikatakan Irwan, Upah Minimum Kabupaten wajib diberlakukan oleh perusahaan di wilayahnya masing-masing sebagai standar upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Berlakunya ketetapan ini, kata dia, sesuai dengan hukum ketenagakerjaan, dan penetapannya dimulai Januari 2026.
BACA JUGA:Di Kepahiang, 1 Bunga Bangkai Raksasa Mekar Saat Libur Nataru
BACA JUGA:Keberatan Dipecat, Vita Melia Ajukan Banding ke BPASN!
"UMK ini wajib diterapkan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami akan memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan," sampai Irwan.
Sumber:










