Disway banner

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PNS, Begini Caranya!

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PNS, Begini Caranya!

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PNS, Begini Caranya!--DOK/NET

Radarkepahiang.id - Tenaga honorer di berbagai daerah kini tengah sibuk mengurus pemberkasan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Skema ini menjadi istilah baru dalam sistem kepegawaian Indonesia dan mulai berlaku sejak tahun 2025.

PPPK Paruh Waktu dihadirkan pemerintah sebagai solusi fleksibel bagi tenaga honorer yang belum mendapat kuota pengangkatan sebagai PPPK penuh. Dengan sistem ini, hanya honorer yang tercatat resmi dan memenuhi syarat sesuai aturan yang bisa mengikuti seleksi.

BACA JUGA:Perpustakaan Keliling di Kepahiang Belum Efektif

BACA JUGA:Perpustakaan Keliling di Kepahiang Belum Efektif

Kehadiran PPPK Paruh Waktu juga merupakan bagian dari reformasi birokrasi, di mana pemerintah berupaya menata ulang sistem kepegawaian agar lebih transparan, efisien, dan sesuai kebutuhan instansi.

Dasar hukumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang kemudian diperkuat melalui aturan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta lembaga terkait. Di tengah kebahagiaan menyambut status baru, muncul pertanyaan besar dari para honorer, bagaimana jenjang karier setelah resmi menjadi PPPK Paruh Waktu?

BACA JUGA:2 Pejabat Eselon II Tinggalkan Pemkab Kepahiang, Status ASNya.?

BACA JUGA:TMT PPPK Paruh Waktu Ditetapkan, Tanggal Tanggal Ini Tenaga Honorer yang Diangkat Mulai Bekerja

Pemerintah menegaskan bahwa meski tidak otomatis memiliki jenjang karier struktural seperti PNS, pegawai PPPK Paruh Waktu tetap memiliki peluang ke depan. Beberapa opsi yang tersedia antara lain:

- Perpanjangan kontrak kerja sesuai evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.

- Peralihan ke status PPPK penuh waktu dengan mekanisme tertentu.

- Kesempatan mengikuti seleksi CPNS jika memenuhi syarat yang berlaku.

PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja, biasanya per tahun, dengan status serta gaji yang menyesuaikan anggaran instansi. Meski tidak mengalami kenaikan golongan seperti PNS, regulasi resmi membuka peluang transisi ke jenjang lebih tinggi.

BACA JUGA:Efisiensi Anggaran Lagi, Dana Transfer ke Daerah Diprediksi Bakal Berkurang

Sumber: