Disway banner

Begini Penjelasan Dokter Forensik Setelah 6 Jam Ekhumasi Jenazah GFR di TPU Batu Bandung!

Begini Penjelasan Dokter Forensik Setelah 6 Jam Ekhumasi Jenazah GFR di TPU Batu Bandung!

Begini Penjelasan Dokter Forensik Setelah 6 Jam Ekhumasi Jenazah GFR di TPU Batu Bandung!--DOK/RK

Radarkepahiang.id - Hampir lebih 6 jam dokter forensik melakukan ekhumasi terhadap jenazah GFR (25) perempuan muda asal Desa Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu yang diduga tewas tak wajar akibat sengatan arus listrik pada 3 Februari 2026. Dokter forensik dr. Marlis Tarmizi, Sp FM Selasa 3 Maret 2026 menerangkan, proses autopsi yang dilakukan pihaknya mulai dari menggali kuburan hingga melakukan ekhumasi.

BACA JUGA:Hemat Ruang Tapi Estetik, Ini 5 Model Kursi Teras yang Nyaman untuk Rumah Sempit

BACA JUGA:Panen Segar di Lahan Terbatas, 5 Konsep Kebun Buah Tabulampot yang Cocok untuk Rumah Type 27

Selama tahapan autopsi, tidak ada kendala yang dialami tim dokter forensik, namun kondisi jenazah korban yang sudah mulai mengalami pembusukan lanjutan.

 

"Sudah dilakukan pembedahan jenazah, organ-organ yang dijadikan sample diantaranya adalah jantung dan cairan sisa makanan yang telah membubur di lambung," jelas dr. Marlis Tarmizi.

 

Dikatakan dr. Marlis Tarmizi, lantaran kondisi jenazah sudah mengalami pembusukan lanjut, sehingga tidak bisa dinilai dari kasat penilaian adanya tanda kekerasan. Namun menurutnya, secara menyeluruh hasil autopsi ini akan dikirim untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan patologi anatomi dan autopsi sosiologi.

BACA JUGA:Bupati Kepahiang Pimpin Rapat Forkompimda, Bahas 4 Isu Strategis Ini

BACA JUGA:Blood Moon, Ternyata Ini Alasan Kenapa Bulan Berwarna Merah Saat Gerhana Bulan Total!

"Sulit dilakukan penilaian kasat, karena organ-organnya sudah mengalami pembusukan lanjut. Namun, untuk hasilnya nanti dari hasil laboratorium terkait dengan hasilnya," jelas dr. Marlis Tarmizi.

 

Terpisah, Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, SH S.Ik MH melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.Trk, S.Ik menerangkan, dilakukannya ekhumasi jenazah GFR dilakukan prosesnya selama 6 jam. Menurut Kasat Reskrim, proses autopsi tetap dilakukan meski pihak kepolisian sudah menetapkan satu tersangka, yakni MK (57) pemilik lahan pepaya di Desa Talang Sawah yang merupakan lokasi ditemukannya jenazah GFR.

BACA JUGA:Iringi Proses Autopsi GFR, TPU Desa Batu Bandung Dipadati Warga!

Sumber: