Disway banner

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PNS, Begini Caranya!

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PNS, Begini Caranya!

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PNS, Begini Caranya!--DOK/NET

BACA JUGA:DANA Rp250.000 Cair Seketika, Buruan Mainkan Game Penghasil Uang Ini Sekarang

Dalam Diktum ke-13, disebutkan bahwa pegawai paruh waktu dapat diberhentikan jika kontraknya berakhir, tetapi tetap bisa diperpanjang atau dipindahkan ke jabatan lain.

Sementara Diktum ke-24 menegaskan bahwa status ini tidak menutup kesempatan untuk ikut seleksi CPNS di masa mendatang.

Sumber: