PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PNS, Begini Caranya!
PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PNS, Begini Caranya!--DOK/NET
BACA JUGA:DANA Rp250.000 Cair Seketika, Buruan Mainkan Game Penghasil Uang Ini Sekarang
Dalam Diktum ke-13, disebutkan bahwa pegawai paruh waktu dapat diberhentikan jika kontraknya berakhir, tetapi tetap bisa diperpanjang atau dipindahkan ke jabatan lain.
Sementara Diktum ke-24 menegaskan bahwa status ini tidak menutup kesempatan untuk ikut seleksi CPNS di masa mendatang.
Sumber:

