Disway banner

TMT PPPK Paruh Waktu Ditetapkan, Tanggal Tanggal Ini Tenaga Honorer yang Diangkat Mulai Bekerja

TMT PPPK Paruh Waktu Ditetapkan, Tanggal Tanggal Ini Tenaga Honorer yang Diangkat Mulai Bekerja

TMT PPPK Paruh Waktu Ditetapkan, Tanggal Tanggal Ini Tenaga Honorer yang Diangkat Mulai Bekerja--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Tahapan pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu memasuki tahap akhir, yakni penetapan Nomor Induk (NI) yang dijadwalkan pada 30 September 2025 mendatang. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Edaran nomor 6 tahun 2025 menjelaskan bahwa Terhitung Mulai Tanggal (TMT) honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu adalah tanggal 1 Oktober 2025.

BACA JUGA:Efisiensi Anggaran Lagi, Dana Transfer ke Daerah Diprediksi Bakal Berkurang

BACA JUGA:DANA Rp250.000 Cair Seketika, Buruan Mainkan Game Penghasil Uang Ini Sekarang

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Pengembangan SDM Agus Rianto, S.Kom menjelaskan terkait penetapan NI sampai dengan TMT PPPK Paruh Waktu ditetapkan oleh BKN secara keseluruhan.

 

"Jika dilihat berdasarkan jadwal nasional, penetapan nomor induk 30 September, TMTnya 1 Oktober 2025," kata Agus.

BACA JUGA:Curi Aki Mobil, 2 Pemuda Diamankan Polres Kepahiang

BACA JUGA:Benda Bersejarah di Kepahiang Mulai Dikumpulkan

Namun, disinggung terkait dengan berapa lama masa kerja PPPK Paruh Waktu tersebut, dikatakan Agus pihaknya juga masih menunggu petunjuk teknis yang ditetapkan oleh BKN nantinya. Sebab, terkait dengan masa kerja tersebut nantinya akan tercantum dalam Surat Keputusan atau SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu itu saat ditetapkan oleh Pemkab Kepahiang berdasarkan petunjuk teknis dari BKN.

BACA JUGA:Honorer Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Terancam PHK, Pemkab Kepahiang Belum Ada Solusi!

BACA JUGA:Rekening Bansos Diblokir PPATK, Ada Peluang KPM Bisa Ajukan Sanggah

"Terkait dengan mulai TMT sampai dengan kapannya, nanti kita lihat di SK yang ditetapkan saat PPPK Paruh Waktu tersebut diangkat," kata Agus.

 

Diketahui, saat ini sedang dilakukan proses pengusulan NI PPPK paruh waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah. Setelah pengusulan diterima, BKN akan melakukan penetapan dan memberikan persetujuan teknis nomor induk PPPK Paruh Waktu biasanya dalam kurun waktu 7 hari kerja.

Sumber: