Kuasa Hukum Keluarga Korban:Belum Sepakat dengan Pasal yang Diterapkan, Minta Ditinjau Ulang!
Kuasa Hukum Keluarga Korban:Belum Sepakat dengan Pasal yang Diterapkan, Minta Ditinjau Ulang!--DOK/RK
Radarkepahiang.id - Kuasa Hukum keluarga korban Rustam Efendi, SH, almarhumah GFR (25) yang meninggal dunia dengan cara tidak wajar, diduga tersengat listrik jerat babi di perkebunan pepaya di Desa Talang Sawah, Kecamatan Bermani Ilir belum sepenuhnya sepakat dengan pasal yang diterapkan oleh aparat kepolisian. Yakni, Sat Reskrim Polres Kepahiang sebelumnya sudah menetapkan MK (57) pemilik lahan pepaya sebagai tersangka, lantaran diduga melakukan kelalaian hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang akibat jerat babi yang terpasang.
Meski demikian, Rustam mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan aparat kepolisian, namun seharusnya penetapan tersangka dilakukan setelah hasil autopsi sudah dikeluarkan oleh tim forensik.
BACA JUGA:Mengenal ShortBox, Tren Aplikasi Penghasil Saldo DANA
"Kami tidak ingin berspekulasi terlalu jauh dan sample autopsi akan dikirim ke Jakarta serta menunggu hasil resminya.Namun, kami belum sepakat dengan pasal yang diterapkan, karena hasil autopsi belum diterima, kenapa pihak kepolisian langsung merilis penetapan tersangka, kami minta pihak kepolisian dan kejaksaan meninjau kembali pasal tersebut," jelas Rustam.
BACA JUGA:Begini Penjelasan Dokter Forensik Setelah 6 Jam Ekhumasi Jenazah GFR di TPU Batu Bandung!
BACA JUGA:Hemat Ruang Tapi Estetik, Ini 5 Model Kursi Teras yang Nyaman untuk Rumah Sempit
Rustam menerangkan, bahwa kuasa hukum akan melakukan upaya-upaya hukum dalam mengungkap sebab kematian GFR. Dikatakannya, banyak informasi-informasi samar yang belum diungkap kebenarannya, seperti saat korban pergi dari rumah menggunakan celana panjang, ini berbeda dari identifikasi dan bukti yang dirilis aparat kepolisian saat korban ditemukan menggunakan celana pendek motif batik berwarna biru dongker.
Kemudian, kejanggalan lainnya adalah belum ditemukannya Hp milik korban. Tak hanya itu, Rustam juga mempertanyakan terkait dengan olah tempat kejadian perkara atau olah TKP yang dilakukan pihak kepolisian.
BACA JUGA:Blood Moon, Ternyata Ini Alasan Kenapa Bulan Berwarna Merah Saat Gerhana Bulan Total!
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Menanti Janji Pemprov Bengkulu Terkait Penyaluran DBH
"Olah TKP itu dilakukan setelah beberapa hari korban ditemukan, itu pun bukan dari pihak inafis yang ikut mengevakuasi korban," ujar Rustam.
Sumber:



