Disway banner

Jaksa Lakukan Penggeledahan, Tersangka Kasus Korupsi di RSUD Kepahiang Berpotensi Bertambah!

Jaksa Lakukan Penggeledahan, Tersangka Kasus Korupsi di RSUD Kepahiang Berpotensi Bertambah!

Jaksa Lakukan Penggeledahan, Tersangka Kasus Korupsi di RSUD Kepahiang Berpotensi Bertambah!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Setelah sebelumnya Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapkan satu orang tersangka dalam perkara pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) TA 2020-2021 yakni HU, eks Direktur RSUD Kepahiang. Terbaru, Kejaksaan Negeri Kepahiang sudah melakukan penggeledahan terhadap rumah eks Dirut RSUD Kepahiang tersebut.

BACA JUGA:Aman, Segini Ketersediaan Blanko e-KTP di Dukcapil Kepahiang Saat Ini

BACA JUGA:Pecat ASN, Bupati: Pemkab Kepahiang Siap Hadapi Gugatan ASN di PTUN!

Tak hanya kediaman eks Dirut RSUD Kepahiang HU, tim Pidsus Kejari Kepahiang juga melakukan penggeledahan terhadap penyedia UPS di Kota Surabaya. Dari penggeledahan keduanya, Jaksa menyita sejumlah dokumen penting, diantaranya sertifikat tanah dan rumah, serta mobil atas nama tersangka HU.

BACA JUGA:NI 691 PPPK Paruh Waktu Tuntas, Tinggal Menunggu Pembagian SK!

BACA JUGA:Sudah Lama Diterbitkan, SK Pemecatan ASN Kepahiang Pelaku Penistaan Agama Tak Kunjung Diambil

Kajari Kepahiang Asvera Primadona, SH MH melalui Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar, MH membenarkan terkait penggeledahan yang dilakukan pada dua titik tersebut. Dalam perkara ini, menurutnya berpotensi menyeret tersangka tambahan.

 

"Kami sudah melakukan penggeledahan pada 2 titik, yakni kediaman tersangka HU dan, satu titik lagi di Kota Surabaya yaitu penyedia UPS. Dari perkara ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan," singkat Kasi Pidsus.

BACA JUGA:Antisipasi Kerugian Anggaran dan Tipikor, DPRD Kepahiang Ikuti Bimtek Akuntabilitas Penggunaan Anggaran!

BACA JUGA:Begini Cara Cepat Dapat Saldo DANA Gratis Rp100 ribu dari Aplikasi Penghasil Uang

Namun, dijelaskan Kasi Pidsus, penyidik Kejaksaan Negeri masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya dan mengumpulkan alat bukti. Jika nantinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan UPS ini ada pihak lain yang terbukti melawan hukum, maka penetapan tersangka tambahan dimungkinkan akan dilakukan.

 

"Kita masih mendalami perkara ini, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya," singkat Kasi Pidsus.

Sumber: