PPPK Paruh Waktu 2025, Skema Kontrak, Jam Kerja dan Hingga Gaji yang Disesuaikan Anggaran
PPPK Paruh Waktu 2025, Skema Kontrak, Jam Kerja dan Hingga Gaji yang Disesuaikan Anggaran--DOK/NET
Radarkepahiang.id - November 2025 pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu belum juga tuntas, dibeberapa daerah penetapan Nomor Induk (NI) belum sepenuhnya selesai. PPPK Paruh waktu sebagai solusi baru tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
BACA JUGA:Keindahan Singkat Rafflesia Arnoldi, Mekar Sempurna di Kepahiang
BACA JUGA:Ada Peluang Pinjaman Modal, Koperasi Merah-Putih di Kepahiang Belum Action!
Model ini membuka peluang bagi pegawai honorer untuk tetap bekerja di sektor publik dengan status yang lebih jelas, meski jam kerja dan pendapatannya disesuaikan kemampuan anggaran instansi.
Kontrak tahunan, Bisa Diperpanjang
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB nomor 16 tahun 2025, PPPK Paruh Waktu memiliki masa kontrak selama satu tahun. Setelah masa itu berakhir, kontrak bisa diperpanjang apabila kinerja pegawai dinilai baik dan kebutuhan instansi masih ada.
BACA JUGA:Mengenal Aplikasi Penghasil Uang yang Aman, Potensi Cuan Rp100 ribu per Hari
BACA JUGA:Niatan Whistleblower, Namun Seret Kades di Kepahiang Pada Dugaan Korupsi Fee Proyek BBWSS
Setiap pegawai menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang menjabarkan hak, kewajiban, serta masa kerja. Mekanisme ini memberi dasar hukum yang jelas dan menghindari ketidakpastian status seperti yang kerap dialami tenaga honorer.
Perpanjangan kontrak dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja tahunan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi terkait. Kemudian, jam kerja fleksibel sesuai anggaran, salah satu ciri utama PPPK paruh waktu adalah jam kerja yang fleksibel.
BACA JUGA:Sanksi ASN Penistaan Agama Sudah di Meja Bupati Kepahiang, Senin Dirilis!
Sumber:


