Radar Kepahiang
DPRD Kepahiang
PUPR Kepahiang

Dewan Pengupahan Dibentuk, Ada Perannya Terhadap Upah Minimum Tenaga Kerja

Dewan Pengupahan Dibentuk, Ada Perannya Terhadap Upah Minimum Tenaga Kerja

Dewan Pengupahan Dibentuk, Ada Perannya Terhadap Upah Minimum Tenaga Kerja--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan segera membentuk Dewan Pengupahan, saat ini Kabupaten Kepahiang menjadi salah satu daerah yang belum memiliki Dewan Pengupahan. Dimana nantinya, Dewan Pengupahan menjadi lembaga non struktural yang bersifat tripartif, yang peranan dewan pengupah terhadap upah minimum tenaga kerja.

BACA JUGA:Prioritas Desa Lokus Stunting, Dinas PUPR Kepahiang Bangun 450 MCK Dengan Anggaran Rp 6,5 Miliar

BACA JUGA:Kepahiang Darurat Darah, Bupati Zurdinata Pastikan Segera Bangun Bank Darah

Dewan pengupahan menjadi lembaga yang bertugas memberikan saran, pertimbangan dan pengembangan dalam rangk perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan dan pertimbangan penetapan UMP dan UMK.

BACA JUGA:Simak Syarat dan Jadwalnya!, Beasiswa Kuliah D3 Unhan 2025 Dibuka

BACA JUGA:Selamat! Nomor Hp Anda Dapat Bonus Rp 1.000.000 dari Klaim Saldo DANA Kaget

"Sedang disiapkan pembentukan Dewan Pengupahan yang terdiri atas unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja atau serikat buruh dan akademis. Perannya nanti dalam memberikan pertimbangan dan saran terhadap penetapan UMP dan UMK," jelas Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Irwan Alfian, SE.

BACA JUGA:Siap-Siap! Mulai Lusa PKL di Pasar Kepahiang Mulai Ditertibkan

BACA JUGA:Sudah Pelunasan Biaya 1 CJH Kepahiang Meninggal Dunia, Bisakah Digantikan Ahli Warisnya?

Sesuai dengan Pasal 69 PP 36 tahun 2021 menyebut, Dewan pengupahan terdiri atas Dewan Pengupahan Nasional, Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Sehingga dalam hal ini diperlukan, agar dapat dibentuk dewan pengupahan Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:Selama Lebaran, Harga Sayuran di Pasar Kepahiang Naik Dua Kali Lipat

BACA JUGA:Ada Sidak, Ingat ASN Jangan Nambah Libur Pascalebaran

"Salah satunya  penerapan sistem pengupahan ditingkat kabupaten yang dibahas bersama dengan sejumlah pihak," ujar Irwan.

Utamanya, kata Irwan, Dewan Pengupahan berfungsi untuk menetapkan upah minimum dan memberikan saran kepada pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. 

Sumber: