PUPR Kepahiang

Ops Nala Dimulai, Ini Titik Pengamanan di Kepahiang

Ops Nala Dimulai, Ini Titik Pengamanan di Kepahiang

Ops Nala Dimulai, Ini Titik Pengamanan di Kepahiang--Istimewa

Radarkepahiang.id - Persiapanan pengamanan selama Idul Fitri 1446 H/2025 M, Polres Kepahiang bersama dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Kepahiang melaksanaka apel gelar pasukan Operasi Ketupat Nala 2025.

BACA JUGA:170 Petugas Kebersihan di Kepahiang Belum Digaji, Dinas LH Tunggu Petunjuk Pemkab

BACA JUGA:Cara Menghasilkan Uang Rp100 Ribu Lewat Aplikasi Penghasil Uang Tahun 2025, Langsung Dicoba Ya!

Apel gelar pasukan Ops Nala 2025 ini dipimpin Kapolres Kepahiang AKBP M. Faisal Pratama, S.Ik SH MH  dan dihadiri Wakil Bupati Kepahiang Ir. Abdul Hafizh, M.Si, pada kesempatan itu Kapolres Kepahiang membacakan amanat Kapolri yang menekankan pentingnya kelancaran dan keamanan arus mudik serta arus balik lebaran.

BACA JUGA:Pengangkatan CASN Dipercepat Pemerintah, Tapi Tetap Bikin Gelisah!

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Salurkan Bantuan Pascabencana di Keban Agung dan Pasar Ujung

Arus mudik yang diprediksi mulai terjadi pada 28 Maret 2025, sementara arus balik diperkirakan berlangsung pada 5 April ini, untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan dan penumpang, Ops Nala 2025 akan digelar dengan mengusung tagline 'Mudik Aman, Keluarga Nyaman'.

BACA JUGA:Pencegahan Korupsi, Pemkab Kepahiang Tekankan MCP

BACA JUGA:Belum Dicairkan, Anggaran Gaji Tenaga Honorer Diakomodir Dalam APBD TA 2025

"Untuk memaksimalkan pengamanan, selama Ops Nala 2025 ini personel gabungan akan dikerahkan pada pos-pos pengamanan, pelayanan dan terpadu," ujar Kapolres.

BACA JUGA:Bukan Hanya di Terminal, Bupati Kepahiang Sebut Indikasi Pungli Juga Terjadi di Seputaran Pasar Pagi

BACA JUGA:Libur Sekolah Lebaran Idul Fitri Dipercepat, Ini Tanggal Pastinya!

Selain post pengamanan dan pos pelayanan, dikatakan Kapolres objek vital yang akan menjadi fokus pengamann termasuk masjid, lokasi shalat Idul Fitri, kawasan wisata, pusat perbelanjaan, terminal dan lainnya. Sesuai dengan amanat Kapolri, sejumlah langkah antisipasi, pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama yang mengatur kebijakan pembatasan operasional angkutan barang untuk mengurangi kemacetan.

BACA JUGA:Dewan Tekankan Pentingnya Pembangunan SDM Dalam RKPD 2026

Sumber: