Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara!

Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara!

Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Kepahiang mendalami kasus persetubuhan anak dibawah umur di Kecamatan Muara Kemumu. Dalam kasus ini, petugas kepolisian telah mengantongi identitas terduga pelaku yang merupakan tetangga korban anak, sebut saja Kuntum (13).

BACA JUGA:Untuk Kesehatan dan Kesegaran Tubuh, Ini Manfaat Jeruk Songkit

BACA JUGA:Simak! Ini 3 Ciri Kepribadian Orang Rutin Bangun Jam 4 Pagi

Terduga pelaku diketahui berinisial WD (55) yang merupakan warga Kabupaten Kaur, namun berdomisili dan menggarap perkebunan kopi di wilayah Kecamatan Muara Kemumu.

 

"Kasus dugaan asusila terhadap anak dibawah umur ini tengah kita dalami, kasus ini terungkap setelah kami mendapatkan laporan dari keluarga korban pada Mei 2026 lalu, sempat kabur dari wilayah perkebunannya. Terduga pelaku kami amankan di kawasan Sindang Dataran, Rejang Lebong," jelas Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, SH S.Ik MH melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.Trk S.Ik.

BACA JUGA:Modal Iming-Iming Hp dan Uang Rp10 Juta, Pria Paruh Baya Tega Gagahi Anak Bawah Umur

BACA JUGA:Untuk Pembuktian, Wanita Lain 'Paman Penakluk Naga' Segera Dihadirkan Dalam Persidangan

Menurut keterangan keluarga korban dalam laporannya, terduga pelaku merupakan tetangga kebun korban mulai diduga menyetubuhi korban dengan iming-iming pada April 2026. Tindakan asusila itu diduga dilakukan terduga pelaku di salah satu pondok kebun di Kecamatan Muara Kemumu.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mendapatkan fakta bahwa terduga pelaku melakukan aksi bejat terhadap anak dibawah umur itu 3 kali.

BACA JUGA:Skincare Sperma Salmon, Ini Manfaat dan Cara Pakainya!

BACA JUGA:Mana yang Paling Cocok untuk Kebutuhan Harianmu, Ini Pilihan Stevia Cair!

"Untuk motif lainnya masih didalami penyidik," singkat Kasat Reskrim.

Sumber:

Berita Terkait