PUPR Kepahiang

Warung Mau Jualan Gas LPG Subsidi Eceran, Sabar Nanti Ada Regulasinya!

Warung Mau Jualan Gas LPG Subsidi Eceran, Sabar Nanti Ada Regulasinya!

Warung Mau Jualan Gas LPG Subsidi Eceran, Sabar Nanti Ada Regulasinya!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id -  Pedagang warungan kerap kali menjual gas LPG bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Permainan harga ini tentu menyebabkan terjadinya keresahan ditengah masyarakat. 

BACA JUGA:Begini Penjelasan BKDPSDM Kepahiang Soal Cetak Kartu Ujian CAT Seleksi PPPK Khusus Tenaga Honorer

BACA JUGA:Mempermudah Petani, Begini Penyaluran Pupuk Subsidi Tahun 2025 Menurut Dinas Pertanian Kepahiang

Untuk itu, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM  Kabupaten Kepahiang akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan PT. Pertamina, terkait dengan regulasi yang akan mengatur mengenai penjualan gas LPG subsidi 3 kilogram di tingkat warung.

BACA JUGA:Raih Cuan Lewat Aplikasi Saldo DANA Gratis, Rp 180.000 Langsung Cair ke Dompek Elektronik

BACA JUGA:Tanpa Undang Teman, Aplikasi Penghasil Saldo DANA Ini Langsung Otomatis Cuan Rp100 Ribu Lewat Game Puzzle

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan, Kop dan UKM Herman Zamhari, Mp Senin 17 Februari 2025 menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Menteri ESDM batas pendistribusian gas LPG 3 Kilogram berubsidi memang sampai ditingkat pangkalan saja. Dengan demikian, artinya pengecer selain pangkalan tidak diperbolehkan menjual gas elpiji 3 kilogram.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Remaja Asal Pensiunan Dilindas Truk Tangki Milik PT, Begini Nasibnya!

BACA JUGA:Ini Batas Akhir Pelunasan BPIH 2025 Menurut Kemenag Kepahiang, CJH Wajib Tahu!

"Aturanya itu, dari dari agen distribusi langsung ke pangkalan, sementara memang tidak ada pengecer yang menjual gas elpiji 3 kilogram. Apalagi gas elpiji bersubsi dijual ke masyarakat jauh diatas harga eceran tertinggi, dimana seharusnya HET gas LPG Rp 21.000 per tabung," jelas Herman.

BACA JUGA:Hidayattullah Titip Benahi PDAM Tirta Alami Kepada Bupati Kepahiang Terpilih

BACA JUGA:Desa Dituntut Pangkas Kegiatan Menyesuaikan Anggaran!

Herman menjelaskan, ke depan bagaimana pengecer warungan ini bisa menjadi penyalur resmi, namun sesuai dengan  ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Seperti menjual gas bersubsidi jauh diatas rata-rata harga eceran tertinggi yang tidak diperbolehkan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Revitalisasi Taman Santoso Resmi Masuk Ranwal RKPD Pemkab Kepahiang

Sumber: