PUPR Kepahiang

FWA Tak Diberlakukan, ASN Kepahiang Wajib Ngantor Sampai 26 Maret

FWA Tak Diberlakukan, ASN Kepahiang Wajib Ngantor Sampai 26 Maret

FWA Tak Diberlakukan, ASN Kepahiang Wajib Ngantor Sampai 26 Maret--Istimewa

Radarkepahiang.id - Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan menerapkan sitem Flexible Work Arrangement atau FWA dapat diberlakukan pada H-7 lebaran, yaitu Senin 24 Maret 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas dengan mendorong masyarakat memulai perjalanan mudik lebih awal.

BACA JUGA:Meledak! Harga Cabai Rawit Jelang Lebaran Tembus Rp100 Ribu Perkilogram

BACA JUGA:Kepahiang Bentuk Posko Satgas THR, Pekerja Bisa Laporkan Kendala

Dengan penerapan FWA, diharapkan arus mobilitas dapat lebih merata sehingga kemacetan, terutama di jalur-jalur utama yang biasanya padat saat musim mudik bisa berkurang signifikan. Namun, meski ada kebijkan tersebut Pemkab Kepahiang tidak menerapka sistem FWA terhadap PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemkab Kepahiang.

BACA JUGA:Klaim THR Hingga Rp 1.800.000, Rekomendasi Link Dana Kaget untuk Kamu

BACA JUGA:Cek Pencairan Bansos Sebelum Lebaran Gunakan NIK KTP

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kepahiang Dr. Hartono, MPd bahwa penerapan FWA untuk PNS Kepahiang belumlah tepat.

"Jadi, 24 Maret itu PNS tetap ngantor seperti biasanya, karena sistem FWA untuk PNS di wilayah kita belumlah tepat," sampai Sekda.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Kenalkan Cara Mudah Bayar PBB-P2 dengan Cara Online

BACA JUGA:Tak Menyala, 60 Persen LPJU di Kepahiang Dalam Keadaan Rusak

Sekda menegaskan jika, ASN Pemkab Kepahiang akan cuti bersama lebaran Idul Fitri sesuai dengan ketentuan awal yang ditetapkan SKB 3 Mentri sebelumnya, yakni pada Jum'at 28 Maret 2025. Yakni,  kalangan ASN mulai menjalani cuti bersama mulai  2 April - 7 April 2025 nanti. 

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Pemkab Kepahiang Pastikan Stok Sembako Aman

BACA JUGA:Libur Lebaran, Pejabat Boleh Bawa Mudik Mobil Dinas, Tapi Ingat!

Sedangkan pada Senin, 31 Maret  2025 dan Selasa, 1 April 2025 merupakan Libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. 

Sumber: